Selasa, 03 Oktober 2017

Dalil Tentang Hijab 'Punuk Unta' bagi Muslimah, Pamer Aurat, dan Ancamannya




بسم الله الرحمن الرحيم

#Ancaman Azab Allah Bagi Wanita Pamer Aurat#

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا.

Artinya : “Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain & wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang & berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga & tidak pula mencium baunya. Pada hal sesungguhnya wangi surga itu bisa tercium dari jarak sekian & sekian.” (HR.Muslim).

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta'ala. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallan, para keluarganya, sahabat2 nya & ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat kelak.

Kali ini kita akan membahas tentang perintah Allah ta'ala utk menutup aurat & ancaman Azab Allah ta'ala bagi wanita yg tdk menutup auratnya. Konsekuensi beriman kepada Allah ta'ala & Rasul-Nya Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah mentaatinya secara mutlak baik dalam perkara aqidah, ibadah, muamalah hingga perkara adab berpakaian. Diantara perintah Allah ta'ala yg wajib ditaati adalah menutup aurat baik bagi laki2 maupun bagi wanita. Kaidah ushul fiqh menyatakan,

الاصل في الامر للوجوب

"Hukum asal perintah adalah wajib."

Ketika Allah ta'ala memerintahkan suatu perintah dengan thalab/tuntutan yg bersifat jazm/pasti dengan disertai qarinah berupa azab yg pedih maka hukumnya adalah wajib. Namun bila thalab nya adalah ghoiru jazm tanpa disertai dengan qarinah azab maka hukumnya adalah Sunnah. Hadist riwayat Imam Muslim diatas terkandung ancaman bahwa wanita yang berpakaian tapi telanjang atau tidak menutup auratnya diharamkan baginya surga & ia akan menjadi penghuni neraka.

Kultur busana masyarakat modern hari ini adalah minim bahan yang menonjolkan sensual tubuh wanita. Suatu kultur yang berkiblat kepada masyarakat Barat yang dianggap maju & modern padahal sebenarnya budaya seperti itu merendahkan derajat manusia. Wanita yang mengumbar auratnya barangkali bangga dengan kemolekan tubuhnya yang seksi sehingga ingin dipamerkan kepada semua orang.

Tubuh wanita adalah kehormatan bagi dirinya yang harus dijaga & dilindungi dari orang-orang yang tidak berhak untuk memandangnya. Ibarat berlian & permata yg asli tidak akan dipamerkan kepada sembarang orang, sedangkan yang imitasi akan ditonjolkan kepada semua orang.

Disisi yang lain kultur busana setengah telanjang menjadi tantangan berat bagi kaum mukmin yang senantiasa harus menjaga pandangannya dari perkara yang diharamkan oleh Allah ta'ala.

Imam Nawawi rahimahullahu didalam kitab Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bhw ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun :

1. Wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.

2. Wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan & tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kpd Allah ta'ala.

3. Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tapi telanjang.

4. Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Ref : Imam Nawawi, Kitab Syarh Muslim, jilid 9 hal 240).

Memang seluruh amalan ibadah kita kelak akan mendapatkan balasan dari Allah ta'ala. Tapi diantara amalan kebaikan itu ada yg tidak dapat menutupi dosa2 besar salah satunya adalah membuka aurat. Kemudian masing2 diantara kita akan ditanya oleh Allah ta'ala atas seluruh amal perbuatan yg telah dikerjakan selama hidup didunia termasuk peran & tanggung jawab seorang suami selaku pemimpin keluarga. Suami yang sholeh akan membimbing & memberikan teladan bagi keluarganya untuk menyelamatkan dari azab siksa api neraka, termasuk dalam hal memerintahkan isteri & anak2 wanitanya yang sudah baligh & berakal untuk menutup aurat ketika keluar dari rumahnya atau ketika dirumah berhadapan dengan orang2 yang bukan termasuk mahramnya.

Allah Subhana wa ta'ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu & keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia & batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai ( perintah ) Allah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka & selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."(QS.AT-Tahrim:6).

Wallahu a’lam



Jawaban oleh: 
Al-Ustadz Tommy Abdillah Hafizhahullahu ta'alaa
(Muballigh Batam, Kep.Riau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar