Kamis, 05 Oktober 2017

Aqiqah dulu atau Qurban ?



Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz

Saya ingin bertanya. Manakah lebih utama, aqiqah atau ber qurban? Apakah boleh kita ber qurban dahulu sedangkan kita sejak kecil belum di aqiqahkan?

Jawaban:

Terkait dengan hukum berkurban sementara kita belum aqiqah maka perlu dikembalikan hukum aqiqah itu sendiri. Aqiqah adalah menyembelih kambing sbg rasa syukur atas kelahiran anak yang baru lahir. Satu kambing untuk anak bayi perempuan & 2 kambing utk anak laki2. Aqiqah merupakan bagian dari sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sebab beliau mengamalkannya ketika cucunya lahir yakni Hasan & Husain radhiyallahu 'anhuma.

Para ulama menghukumi aqiqah kepada 3 pendapat : ada yang berpendapat wajibsunat muakadah (yang ditekankan) &  sunat bagi yang mampu. Aqiqah dilaksanakan pada hari ke-17, 14 & 21 dari kelahiran anak.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

    كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Artinya :
Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu Dawud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522).

Bila tidak mampu pada saat itu maka para ulama ikhtilaf apakah masih berlaku aqiqah ketika sudah dewasa atau status perintahnya hilang setelah hari ke-21. 
  • Ulama mazhab Malikiyah berpendapat bahwa aqiqah jadi gugur jika luput dari hari ketujuh.
  • Ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa jika luput dari hari ketujuh, aqiqah dilaksanakan pada hari ke-14, jika tidak pada hari ke-21.
  • Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa aqiqah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, aqiqah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengaqiqahi diri sendiri. (Ref : Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279).

Jadi dengan demikian kita dapat mengambil kesimpulan bahwa bila kita mengikuti pendapat ulama mazhab Maliki & Hambali gugur perintah pelaksanaan aqiqah & dapat mengerjakan ibadah qurban. Dengan dalil  perintah qurban Allah SWT berfirman,
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya :
“Sesungguhnya Kami telah memberikan karunia sangat banyak kepadamu maka sholatlah untuk Tuhanmu  & sembelihlah kurban” (QS.Al-Kautsar:1-3).

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلا نا

Artinya :
Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad).

Sementara bagi yang mengikuti pendapat ulama mazhab Syafi'i bila hingga belum dewasa belum beraqiqah maka hendaknya ia berkurban dahulu sebab hukum asal aqiqah adalah tanggung jawab kedua orang tuanya.

Wallahu a'lam



Jawaban oleh: 
Al-Ustadz Tommy Abdillah Hafizhahullahu ta'alaa
(Muballigh Batam, Kep.Riau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar