Rabu, 04 Oktober 2017

Bolehkah rekreasi bersama non-mahram ?



Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz.

Mau tanya. Bolehkah kita ikut dalam acara rekreasi teman2 kerja ke pantai sementara diantara yang ikut ada yang perempuan tidak bawa mahramnya??

Jawaban:

Wa 'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, 

Hukum asal rekreasi atau tadabur 'alam adalah mubah selama tidak ada aktivitas yang diharamkan. Bila rekreasi bukan dengan keluarga yang terkategori mahram maka akan terjadi ikhtilath, sedangkan hukum ikhtilath tanpa ada uzur syar'i adalah haram.

Sebaiknya dihindari ikut rekreasi bila ikhtilath kecuali dapat menjamin tidak ada interaksi langsung dengan akhwat. Contoh : selama perjalanan yang ikhwan dengan ikhwan & tidur dengan sesama kelompok teman ikhwan.

Wallahu a'lam



Jawaban oleh: 
Al-Ustadz Tommy Abdillah Hafizhahullahu ta'alaa
(Muballigh Batam, Kep.Riau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar