Assalamu'alaikum ustadz.
Mau tanya. Bolehkah kita ikut dalam
acara rekreasi teman2 kerja ke pantai sementara diantara yang ikut ada yang
perempuan tidak bawa mahramnya??
Jawaban:
Wa 'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Hukum asal rekreasi atau tadabur
'alam adalah mubah selama tidak ada aktivitas yang diharamkan. Bila rekreasi
bukan dengan keluarga yang terkategori mahram maka akan terjadi ikhtilath,
sedangkan hukum ikhtilath tanpa ada uzur syar'i adalah haram.
Sebaiknya dihindari ikut rekreasi bila ikhtilath kecuali dapat
menjamin tidak ada interaksi langsung dengan akhwat. Contoh : selama perjalanan yang ikhwan dengan
ikhwan & tidur dengan sesama kelompok teman ikhwan.
Jawaban oleh:
Al-Ustadz Tommy Abdillah Hafizhahullahu ta'alaa
(Muballigh Batam, Kep.Riau)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar