Rabu, 18 Oktober 2017

Free Download Soal MID/UTS MTK SMP

Free Download Soal UTS/MID Semester Genap Matematika (MTK) SMP + Kisi-kisinya di Sekolah Islami (yang memasukkan unsur Islami ke dalam soal)


UTS atau Ujian Tengah Semester atau Mid Semester adalah Ujian yang diselenggarakan pada pertengahan semester yang berjalan di Sekolah ( biasanya setelah 2 atau 3 bulan belajar di awal semester). Di beberapa sekolah Islam, ada yang mewajibkan atau menyarankan para guru umum untuk dapat memasukkan nilai-nilai Islami ke dalam soal atau dalam proses pembelajarannya di Sekolah.

Untuk memudahkan para guru dalam membuat soal Ujian yang ada unsur Islaminya, berikut saya berikan gratis bentuk soal.
Silahkan di download soal UTS/MID Semester Genap MTK tingkat SMP beserta Kisi-kisinya yang ada unsur Islaminya:

Soal UTS/MID Semester Ganjil MTK  SMP ===> Kelas 7 | Kelas 8 | Kelas 9

Kisi-kisi Soal UTS/MID Semester Ganjil MTK SMP ===> Kelas 7 | Kelas 8 | Kelas 9

Soal UTS/MID Semester Genap MTK  SMP ===> Kelas 7 | Kelas 8 | Kelas 9

Kisi-kisi Soal UTS/MID Semester Genap MTK SMP ===> Kelas 7 | Kelas 8 | Kelas 9


BONUS:


Soal UTS/MID Semester Ganjil Bahasa Indonesia SMP Kelas 9  ===> Klik disini 
Kunci Jawaban ===> Klik disini

Kisi-kisi Soal UTS/MID Semester Ganjil Bahasa Indonesia SMP Kelas 9 ===> Klik disini
0

Selasa, 17 Oktober 2017

Hukum Al-Qur'an Seluler

Pertanyaan :

Ustadz, bagaimana hukum perlakuan terhadap Alquran seluler, apakah sama dengan mushaf Alquran dari kertas?

Jawaban :

Alquran seluler adalah program Alquran dalam memori telepon seluler yang dapat diaktifkan sehingga dapat dibaca dan/atau dapat pula mengeluarkan rekaman suara seorang Qari yang membacakan ayat-ayatnya.

Hukum seputar Alquran seluler ini termasuk masalah baru, sehingga pembahasan fiqihnya tak dapat ditemukan secara langsung dalam kitab-kitab ulumul Quran klasik, seperti Al Mashahif karya Imam Sijistani (w. 316 H), At Tibyan fi Adab Hamalatil Quran karya Imam Nawawi (w. 676 H), Al Burhan fi Ulumil Quran karya Imam Zarkasyi (w. 794 H), dan Al Itqan fi Ulumil Quran karya Imam Suyuthi (w. 911 H). Bahkan pembahasannya juga belum disinggung dalam kitab-kitab ulumul Quran kontemporer, seperti Faidhur Rahman fi Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Khaashah bil Quran karya Ahmad Saalim Malham (2001), Ar Ruuh wa Ar Raihan fi Fadhail wa Ahkam Al Mashahif wa Al Quran karya ‘Amr Abdul Mun’im Salim (2003), dan Al Mut-haf fi Ahkam Al Mushaf karya Shalih Muhammad Rasyid (2003).

Namun belakangan beberapa ulama kontemporer mencoba membahasnya, seperti Abdul Aziz Hajilan dalam kitabnya Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Khaashah bil Quran (2004) dan Fahad Abdurrahman Yahya dalam kitabnya Takhzin Al Quran Al Karim fi Al Jawwaal wa Maa Yata’alaqu bihi min Masail Fiqhiyyah (2010). Metode pembahasannya sebenarnya bukan ijtihad atau qiyas, melainkan apa yang disebut dengan “takhrij al furuu’ ala al ushuul” (mengeluarkan hukum cabang dari hukum pokok), atau “tathbiq al hukm ‘ala al masail allaty tandariju tahtahu” (menerapkan hukum yang sudah ada, pada masalah-masalah baru yang merupakan derivat/turunan dari hukum yang sudah ada). (Lihat: Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 1/203-205).

Di antara hukum syara’ terkait Alquran seluler dalam kitab-kitab tersebut sebagai berikut:

Pertama, kapan program Alquran seluler dihukumi sebagai mushaf Alquran? Fahad Abdurrahman Yahya mengatakan program Alquran seluler yang non aktif, dianggap sama dengan mushaf Alquran yang masih tertutup (tak dibuka). Maka program non aktif tersebut tak dihukumi sebagai mushaf Alquran, sehingga tak disyaratkan bersuci (thaharah ) dari hadats besar atau hadats kecil bagi Muslim yang menyentuh ponsel dengan program tersebut. Dalam hal ini para ulama kontemporer tak ada perbedaan pendapat. (Lihat: Fahad Abdurrahman Yahya, Takhzin Al Quran Al Karim fi Al Jawwaal , hlm. 47).

Adapun jika program Alquran selulernya dalam keadaan aktif, yaitu ketika tampak gambar ayat Alquran dalam layar ponsel, maka ia dianggap sama dengan mushaf Alquran yang lembarannya sudah dibuka. Maka dari itu, program aktif tersebut dihukumi sama dengan mushaf Alquran. Di sinilah kemudian diberlakukan hukum-hukum syara’ seputar mushaf Alquran, misalnya hukum menyentuh mushaf, hukum membawa mushaf ke dalam toilet (al khala ), dsb. (Lihat: Fahad Abdurrahman Yahya, Takhzin Al Quran Al Karim fi Al Jawwaal, hlm. 47).

Kedua, jika program Alquran selulernya dalam keadaan aktif, apakah disyaratkan thaharah bagi Muslim yang menyentuh ponsel dengan program itu? Di sini ada tafshil (rincian) hukumnya; jika yang disentuh bukan layar monitornya, tapi bagian perangkat ponsel lainnya, seperti tepian layar monitor atau tombol-tombol huruf pada keypad , tidak disyaratkan thaharah . Sebab dapat diterapkan di sini hukum tak wajibnya thaharah jika seorang Muslim menyentuh mushaf dengan penghalang (hail) seperti tali gantungan atau kulit/cover mushaf, atau jika menyentuh kitab tafsir Alquran yang mengandung ayat dan tafsirnya.

Adapun jika yang disentuh adalah layar monitornya secara langsung (misal pada layar touchscreen), disyaratkan wajib thaharah . Sebab di sini diterapkan hukum wajibnya thaharah bagi yang menyentuh mushaf secara langsung (tanpa penghalang). (Lihat: Fahad Abdurrahman Yahya, Takhzin Al Quran Al Karim fi Al Jawwaal, hlm. 92). 

Wallahu a’lam


Jawaban oleh: 
Al-Ustadz KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi Hafizhahullahu ta'alaa
(Dosen STEI Hamfara, Pengasuh Ma'had Taqiyyuddin An-Nabhani Yogyakarta)
0

Senin, 16 Oktober 2017

Biografi KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi


KH Shiddiq al-Jawi adalah Mudir (Ketua) Ma’had Hamfara Yogyakarta. Di antara para ulama HTI, beliau dikenal karena spesialisasinya untuk membahas fatwa-fatwa kontemporer yang berkenaan dengan kondisi saat ini.
KH Shiddiq al-Jawi adalah seorang penulis produktif dan tentu saja seorang aktivis dakwah. Beliau telah menulis ratusan artikel keislaman, menulis 6 buku, berkontribusi sebagai penulis dalam 2 buku, menerjemahkan 12 kitab berbahasa Arab, menerjemahkan 1 film dokumenter berbahasa Arab, menyunting 10 buku, dan menjadi editor ahli untuk 4 video dakwah.
Ia meneruskan mengaji Alquran dan tajwid di bawah bimbingan Kyai Irfan (alm), di Masjid Mushollin, Podosugih, Pekalongan setiap ba’da subuh. Pada ba’da Isya, ia belajar ilmu-ilmu keislaman (bahasa Arab, tajwid, membaca Alquran, dll) di sebuah majelis taklim yang diasuh oleh Ustadz Bunyamin, di Podosugih.

Mengenal HT

Setelah lulus SMA 1 Pekalongan pada tahun 1988, ia masuk IPB tanpa test (PMDK). Pada tahun 1989, ia mulai aktif di Badan Kerohanian Islam (BKI) IPB, sebuah organisasi keislaman dan kemahasiswaan intra kampus. Ia menjadi staf Departemen Tabligh yang tugasnya mengorganisasi kajian keislaman mingguan di Masjid Al Ghifari IPB.

Awal masuk BKI, ia langsung mengikuti kajian Kitab Al Fikr Al Islami karya Syeikh Muhammad Muhammad Ismail, seorang aktivis Hizbut Tahrir. Beliau sangat terkesan oleh kedalaman isi kitab yang membahas Islam sebagai sebuah sistem yang sempurna, tidak hanya sebagai sistem sosial dan ibadah tapi juga sistem politik, sistem ekonomi, dan banyak lagi. Berbekal kitab ini, akhirnya beliau aktif juga mengaji di HTI.

Memperdalam Agama

Setelah menerima ideologi Islam yang dibawa HTI, semangat keislaman Shiddiq muda semakin membara. Beliau bertekad untuk mengabdikan hidupnya demi Dakwah Islam. “Akhirnya saya mendalami Islam di pesantren Nurul Imdad dan Al Azhar, Bogor,” ungkapnya. Sejak saat itu, ia bertekad menjadi seorang mujtahid.
Untuk mencapai mimpinya, selain mengikuti kajian Kitab Al Fikr Al Islam, Kyai Shiddiq juga nyantri di Pondok Pesantren Nurul Imdad (1989-1991) di bawah bimbingan KH Ahmad Zaini Dahlan, yang merupakan salah satu murid KH Abdullah bin Nuh, ulama besar pendiri Islamic Centre Imam Ghazali, Kotaparis, Bogor. Di bawah bimbingannya ia mengaji kitab Tafsir Al-Jalalain karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi dan Jalaluddin Al-Mahalli dan beberapa kitab hadis, yaitu Jawahirul Bukhorikarya Imam Qasthalani, Mukhtarul Ahadits, dan Al-Jami’ Ash-Shaghir karya Imam Suyuthi.
Sejak 1992 hingga 1998, ia menamatkan kitab Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Juz 1 (Akidah dan tsaqafah Islam) dan Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Juz 2 (Fiqih Siyasah dan Fiqih Muamalah), juga mengaji sebagian kitab Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Juz 3 (Ushul Fiqih) dan sebagian kitab An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam (tentang Ekonomi Islam). Semua kitab tersebut karya Imam Taqiyuddin An-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir.
Di waktu yang sama, ia nyantri di Pondok Pesantren Al-Azhar, Bogor (1992-1994) di bawah bimbingan KH Abbas Aula, Lc dan mempelajari kitab Al-Firqatun Najiyah karya Syaikh Muhammad Jamil Zainu, Tafsir Ibnu Abbas, fiqih dakwah, dan nahwu sharaf.
Kyai Shiddiq pun belajar percakapan bahasa Arab (muhadatsah) dengan Ustadz Qomaruddin Sa’dullah, dengan pegangan kitab Al Arabiyyah lin Nasyi`in. Dari KH Tubagus Hasan Basri, beliau belajar kitab At-Tibyan fi Ulumil Qur`an karya Muhammad Ali Ash-Shabuni.
Dengan Ustadz Abdul Hanan, Lc yang lulusan Universitas Islam Madinah, beliau mempelajari kitab Taisir Mustholah Hadits karya Mahmud Thohhan dalam ilmu hadis, kitab Rawa’iul Bayan fi Tafsir Ayatil Ahkam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam bidang tafsir ayat ahkam, dan kitab Subulus Salam karya Imam Shan’ani dalam bidang hadis hukum.

Titip Salam Untuk Sang Khalifah

KH Shiddiq adalah salah satu di antara segelintir tokoh pelopor berdirinya HTI. Beliau menyaksikan secara langsung perkembangan HTI yang bermula dari halaqah 20 orang hingga kini menyebar ke seluruh Indonesia. Beliau berharap besar masih diperkenankan Allah untuk menjadi saksi bagi tahapan ketiga dakwah HT, yaitu tegaknya Khilafah Rasyidah ‘ala Minhaj Nubuwwah yang kedua.
Saking besarnya kerinduan beliau akan kehadiran seorang khalifah sehingga beliau menitipkan salam seandainya tidak sempat mengalami masa kekhalifahan tersebut. “Maka, ketika nanti Khilafah berdiri dan saya sudah lebih dulu dipanggil oleh Allah Subhanahu wa ta'ala, tolong titip salam buat Khalifah… Sampaikan salam paling hangat dari saya, seorang syabab yang sederhana namun bercita-cita tinggi, seorang hamba Allah yang faqir, yang pernah berkontribusi walau sedikit buat berdirinya Khilafah.”
Barakkallahu ya kyai. Semoga Allah memberi Anda dan kami umur untuk menjalani masa kekhalifahan yang kedua. Amiin.

0

Kamis, 05 Oktober 2017

Trik Soal Perbandingan tentang Tambahan Pekerja & Libur

Cara Cepat dan Mudah dalam Menyelesaikan Soal Perbandingan Berbalik Nilai berhubungan dengan Tambahan Pekerja dan Libur


Soal:

Dibutuhkan 78 hari untuk menyelesaikan pembangunan rumah menggunakan 28 pekerja. Bila setelah 30 hari bekerja, ada libur selama 6 hari. Berapa pekerja yang harus ditambah agar selesai dalam waktu yang telah ditetapkan ?

Jawaban:

Dik: 78 hari ==>  28 pekerja ----------->  78 x 28 = 2.184
        30 hari ==>  28 pekerja ----------->  30 x 28 =  840
          6 hari ==>  0 pekerja   ----------->    6 x 0   =  0

       Kemudian tentukan berapa X yang mewakili jumlah pekerja yang ideal untuk total hari pekerjaan
       78 - 30 - 6 = 42 hari (hari kerja efektif) ==> X pekerja  ---------->  42 x X = 42 X

Jb:  Buat Persamaan antar ruas seperti berikut:

       840 + 0 + 42X = 2.184
                        42X = 2.184 - 840
                        42X = 1.344
                            X = 32

      Agar pekerjaan selesai tepat waktu dibutuhkan 32 pekerja, sehingga tambahan pekerja
      adalah 32 - 28 = 4 pekerja

 
      Akan tetapi ada rumus cepat dari soal seperti di atas sebagai berikut:

0

Aqiqah dulu atau Qurban ?



Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz

Saya ingin bertanya. Manakah lebih utama, aqiqah atau ber qurban? Apakah boleh kita ber qurban dahulu sedangkan kita sejak kecil belum di aqiqahkan?

Jawaban:

Terkait dengan hukum berkurban sementara kita belum aqiqah maka perlu dikembalikan hukum aqiqah itu sendiri. Aqiqah adalah menyembelih kambing sbg rasa syukur atas kelahiran anak yang baru lahir. Satu kambing untuk anak bayi perempuan & 2 kambing utk anak laki2. Aqiqah merupakan bagian dari sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sebab beliau mengamalkannya ketika cucunya lahir yakni Hasan & Husain radhiyallahu 'anhuma.

Para ulama menghukumi aqiqah kepada 3 pendapat : ada yang berpendapat wajibsunat muakadah (yang ditekankan) &  sunat bagi yang mampu. Aqiqah dilaksanakan pada hari ke-17, 14 & 21 dari kelahiran anak.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

    كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Artinya :
Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu Dawud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522).

Bila tidak mampu pada saat itu maka para ulama ikhtilaf apakah masih berlaku aqiqah ketika sudah dewasa atau status perintahnya hilang setelah hari ke-21. 
  • Ulama mazhab Malikiyah berpendapat bahwa aqiqah jadi gugur jika luput dari hari ketujuh.
  • Ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa jika luput dari hari ketujuh, aqiqah dilaksanakan pada hari ke-14, jika tidak pada hari ke-21.
  • Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa aqiqah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, aqiqah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengaqiqahi diri sendiri. (Ref : Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279).

Jadi dengan demikian kita dapat mengambil kesimpulan bahwa bila kita mengikuti pendapat ulama mazhab Maliki & Hambali gugur perintah pelaksanaan aqiqah & dapat mengerjakan ibadah qurban. Dengan dalil  perintah qurban Allah SWT berfirman,
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya :
“Sesungguhnya Kami telah memberikan karunia sangat banyak kepadamu maka sholatlah untuk Tuhanmu  & sembelihlah kurban” (QS.Al-Kautsar:1-3).

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلا نا

Artinya :
Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad).

Sementara bagi yang mengikuti pendapat ulama mazhab Syafi'i bila hingga belum dewasa belum beraqiqah maka hendaknya ia berkurban dahulu sebab hukum asal aqiqah adalah tanggung jawab kedua orang tuanya.

Wallahu a'lam



Jawaban oleh: 
Al-Ustadz Tommy Abdillah Hafizhahullahu ta'alaa
(Muballigh Batam, Kep.Riau)
0

Rabu, 04 Oktober 2017

Bolehkah rekreasi bersama non-mahram ?



Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz.

Mau tanya. Bolehkah kita ikut dalam acara rekreasi teman2 kerja ke pantai sementara diantara yang ikut ada yang perempuan tidak bawa mahramnya??

Jawaban:

Wa 'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, 

Hukum asal rekreasi atau tadabur 'alam adalah mubah selama tidak ada aktivitas yang diharamkan. Bila rekreasi bukan dengan keluarga yang terkategori mahram maka akan terjadi ikhtilath, sedangkan hukum ikhtilath tanpa ada uzur syar'i adalah haram.

Sebaiknya dihindari ikut rekreasi bila ikhtilath kecuali dapat menjamin tidak ada interaksi langsung dengan akhwat. Contoh : selama perjalanan yang ikhwan dengan ikhwan & tidur dengan sesama kelompok teman ikhwan.

Wallahu a'lam



Jawaban oleh: 
Al-Ustadz Tommy Abdillah Hafizhahullahu ta'alaa
(Muballigh Batam, Kep.Riau)
0

Biografi Ustadz Tommy Abdillah



        Ustadz Abdillah dilahirkan dari seorang ibu bernama Rukinah, pada tanggal 05 Desember 1977 di Desa Gunung Bayu Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara. Menyelesaikan pendidikan sekolah dasar negeri 091685 Gunung Bayu dan Madrasah Ibtidaiyah tahun 1990. Beliau melanjutkan pendidikan ke Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Arqam Kerasaan Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara. Terobsesi kepada generasi para ulama terdahulu yang tidak hanya menguasai tsaqofah Islam di bidang ilmu fiqih, ilmu hadist, ilmu tafsir dan disiplin ilmu lainnya tetapi mereka juga menguasai ilmu pengetahuan sains dan teknologi. Sebagaimana Al-Khawarizmi, Ibnu Khaldun, Ibnu Sina, Al-Jabar dan ulama saintis Islam lainnya, maka beliau melanjutkan pendidikan sekolah kejuruan teknik mesin pada tahun 1993 di Kota Medan. Sebagian masyarakat menganggap aneh melanjutkan jenjang pendidikan dari pesantren ke sekolah kejuruan seperti STM. Begitulah sesungguhnya potret fikroh ummat yang telah terkontaminasi dengan ide sekulerisme yang menjadikan dikotomi antara pendidikan umum dan pendidikan agama. 

       Meskipun menempuh jalur pendidikan umum, beliau terus mendalami tsaqofah Islam dengan belajar di taman pendidikan Al-Quran terjemahan pada kurun waktu tahun 1993 hingga tahun 1997 di Mesjid Taqwa jalan Sisingamangaraja, Simpang Limun Medan. Beliau berguru dengan Ustadz Sutan Marajo untuk belajar ilmu nahwu dan shorof serta belajar terjemah lafzhiyah dan tafsir Al-Azhar dengan almarhum Ustadz Hamonangan Pulungan. Pada tahun 1996 beliau kemudian melanjutkan jenjang pendidikan perguruan tinggi ke Institut Teknologi Medan (ITM) Jurusan Teknik Mesin. Memasuki era reformasi tahun 1998, sempat ikut ambil bagian menjadi aktivis mahasiswa reformasi. Semasa kuliah, beliau juga aktif di Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Al-Iqro’. Melalui LDK beliau bergelut dengan aktivitas dakwah kampus hingga menyelesaikan pendidikan kuliah pada tahun 2002. Menjelang semester akhir perkuliahan, beliau berinteraksi dengan syabab Hizbut Tahrir Indonesia pada tahun 2000 sehingga dari interaksi itu semakin mengokohkan diri untuk aktif berdakwah di luar kampus hingga kini.

Bergelut dengan waktu dan tuntutan hidup, beliau hijrah ke kota Batam pada tahun 2004. Pulau Batam dengan image negatif sebagai kota yang dikenal dengan ajang kemaksiatan tidaklah sepenuhnya benar. Malah justru di kota ini tumbuh subur aktifitas dakwah dengan berbagai macam ormas-ormas Islam. Pada tahun 2009 hingga tahun 2011 beliau melanjutkan pendidikan agama formal di Lembaga Bahasa Arab dan Ilmu Islam (LBAIS) Yayasan Islam Al-Kahfi Batam. Aktivitas beliau sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta. Beliau juga aktif sebagai muballigh dan tergabung menjadi anggota Persatuan Muballigh Batam (PMB), aktif membina majelis taklim pada instansi swasta maupun pemerintah. Menjadi salah satu narasumber kajian Islam di Radio Serumpun 91,7 FM dan Radio RRI 105,1 FM Batam. Semoga Allah ta’alaa senantiasa memberkahi aktivitas dakwah beliau, diberi hidayah dan rahmat-Nya sehingga istiqomah dijalan dakwah hingga ajal tiba. Aamiin yaa robbal ‘alamin.

0

Selasa, 03 Oktober 2017

Dalil Tentang Hijab 'Punuk Unta' bagi Muslimah, Pamer Aurat, dan Ancamannya




بسم الله الرحمن الرحيم

#Ancaman Azab Allah Bagi Wanita Pamer Aurat#

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا.

Artinya : “Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain & wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang & berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga & tidak pula mencium baunya. Pada hal sesungguhnya wangi surga itu bisa tercium dari jarak sekian & sekian.” (HR.Muslim).

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta'ala. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallan, para keluarganya, sahabat2 nya & ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat kelak.

Kali ini kita akan membahas tentang perintah Allah ta'ala utk menutup aurat & ancaman Azab Allah ta'ala bagi wanita yg tdk menutup auratnya. Konsekuensi beriman kepada Allah ta'ala & Rasul-Nya Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah mentaatinya secara mutlak baik dalam perkara aqidah, ibadah, muamalah hingga perkara adab berpakaian. Diantara perintah Allah ta'ala yg wajib ditaati adalah menutup aurat baik bagi laki2 maupun bagi wanita. Kaidah ushul fiqh menyatakan,

الاصل في الامر للوجوب

"Hukum asal perintah adalah wajib."

Ketika Allah ta'ala memerintahkan suatu perintah dengan thalab/tuntutan yg bersifat jazm/pasti dengan disertai qarinah berupa azab yg pedih maka hukumnya adalah wajib. Namun bila thalab nya adalah ghoiru jazm tanpa disertai dengan qarinah azab maka hukumnya adalah Sunnah. Hadist riwayat Imam Muslim diatas terkandung ancaman bahwa wanita yang berpakaian tapi telanjang atau tidak menutup auratnya diharamkan baginya surga & ia akan menjadi penghuni neraka.

Kultur busana masyarakat modern hari ini adalah minim bahan yang menonjolkan sensual tubuh wanita. Suatu kultur yang berkiblat kepada masyarakat Barat yang dianggap maju & modern padahal sebenarnya budaya seperti itu merendahkan derajat manusia. Wanita yang mengumbar auratnya barangkali bangga dengan kemolekan tubuhnya yang seksi sehingga ingin dipamerkan kepada semua orang.

Tubuh wanita adalah kehormatan bagi dirinya yang harus dijaga & dilindungi dari orang-orang yang tidak berhak untuk memandangnya. Ibarat berlian & permata yg asli tidak akan dipamerkan kepada sembarang orang, sedangkan yang imitasi akan ditonjolkan kepada semua orang.

Disisi yang lain kultur busana setengah telanjang menjadi tantangan berat bagi kaum mukmin yang senantiasa harus menjaga pandangannya dari perkara yang diharamkan oleh Allah ta'ala.

Imam Nawawi rahimahullahu didalam kitab Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bhw ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun :

1. Wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.

2. Wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan & tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kpd Allah ta'ala.

3. Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tapi telanjang.

4. Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Ref : Imam Nawawi, Kitab Syarh Muslim, jilid 9 hal 240).

Memang seluruh amalan ibadah kita kelak akan mendapatkan balasan dari Allah ta'ala. Tapi diantara amalan kebaikan itu ada yg tidak dapat menutupi dosa2 besar salah satunya adalah membuka aurat. Kemudian masing2 diantara kita akan ditanya oleh Allah ta'ala atas seluruh amal perbuatan yg telah dikerjakan selama hidup didunia termasuk peran & tanggung jawab seorang suami selaku pemimpin keluarga. Suami yang sholeh akan membimbing & memberikan teladan bagi keluarganya untuk menyelamatkan dari azab siksa api neraka, termasuk dalam hal memerintahkan isteri & anak2 wanitanya yang sudah baligh & berakal untuk menutup aurat ketika keluar dari rumahnya atau ketika dirumah berhadapan dengan orang2 yang bukan termasuk mahramnya.

Allah Subhana wa ta'ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu & keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia & batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai ( perintah ) Allah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka & selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."(QS.AT-Tahrim:6).

Wallahu a’lam



Jawaban oleh: 
Al-Ustadz Tommy Abdillah Hafizhahullahu ta'alaa
(Muballigh Batam, Kep.Riau)
0

Kapankah Waktu yang tepat untuk sholat Dhuha dan Sholat Tahajjud?



Pertanyaan:

1. Waktu shalat duha itu rentang waktunya bagaimana??

2. Pelaksanaan shalat Tahajud seperti apa? Bolehkah kita Tahajud sebelum tidur?


Jawaban:

1. Terkait dengan batasan waktu shalat dhuha diawal setelah matahari naik setinggi 7 tombak yaitu sekitar pkl 07.00 Wib dimana matahari tlh melewati batasan syuruq yaitu fajar yg terang benderang. Kemudian utk batasan akhir shalat dhuha adalah pada saat matahari panas terik mendekati posisi dzawal yaitu ketika matahari berada diatas kepala. Kisaran waktunya sekitar jam 11.

Bila kita tetap mengerjakannya maka masuk ke dalam perkara mengerjakan ibadah shalat pada waktu yg terlarang. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:


ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ n يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Artinya : “Ada tiga waktu di mana Nabi SAW melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami, yaitu ketika matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang berdiri di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada bayangan di timur & di barat) sampai matahari tergelincir & ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.”(HR.Muslim no. 1926).

2. Adapun terkait dengan shalat tahajud seafdhal-nya dikerjakan sepertiga malam, hal ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wata'ala :

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

Artinya : "Dan pada sebahagian malam hari  tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yg Terpuji."(QS.Al-Isra:79).

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

أَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى اللهِ صَلاَةُ دَاوُدَ، وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ: كاَنَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُوْمُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ، وَيَصُوْمُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا.

Artinya : "Shalat yg paling dicintai Allah adalah shalat Nabi Dawud Alaihissallam dan puasa yang paling dicintai Allah juga puasa Nabi Dawud Alaihissallam. Beliau tidur setengah malam, bangun sepertiga malam dan tidur lagi seperenam malam serta berpuasa sehari dan berbuka sehari."(HR.Bukhari).

Adapun melaksanakan shalat tahajud pada saat sebelum tidur diperbolehkan, bila khawatir tdk bangun disepertiga malam. Hal ini didasarkan pada perbuatan yang terkadang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat witir sebelum tidur.

 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ

Artinya : “Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia witir dan baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia witir di akhir malam, karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan hal itu adalah lebih utama.” (HR. Muslim no. 755).

Jadi dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa shalat sunnah tahajud boleh dikerjakan sebelum tidur ditutup dengan shalat witir, akan tetapi keafdhal-annya dilakukan sepertiga malam atau dipenghujung malam sebelum masuk waktu subuh.

Wallahu a'lam



Jawaban oleh: 
Al-Ustadz Tommy Abdillah Hafizhahullahu ta'alaa
(Muballigh Batam, Kep.Riau)
0

Senin, 02 Oktober 2017

Siapa Sajakah Nama-Nama ke-12 Khalifah yang Berasal dari Suku Quraisy ?


Pertanyaan:

Saya pernah mendengar bahwa ada sekitar 12 Khalifah yang berasal dari suku Quraisy, siapa sajakah ke-12 Khalifah yg disebutkan dari kalangan Quraisy itu?? Darimanakah sumbernya?

Syukron atas jawabannya


Jawaban:

Al-Imam al-Hafizh as-Suyuthi asy-Syafi'i :

وعلى هذا فقد وجد من الاثني عشر خليفة الخلفاء الأربعة، والحسن، ومعاوية، وابن الزبير، وعمر بن عبد العزيز، هؤلاء ثمانية، ويحتمل أن يضم إليهم المهتدى من العباسيين؛ لأنه فيهم كعمر بن عبد العزيز في بني أمية، وكذلك الظاهر لما أوتيه من العدل، وبقي الاثنان المنتظران أحدهما المهدي؛ لأنه من آل بيت محمد صلى الله عليه وسلم.

"Dari 12 khalifah yang merupakan keturunan Quraisy itu ialah 1-4. Khulafa' Rasyidun, 5. Hasan, 6. Mu'awiyah, 7. Ibn Zubayr, 8. Umar bin Abdil Aziz, dan kemungkinan 9. Al Muhtadi dari 'abbasiyyah karena seperti 'umar bin 'abdil aziz dan 10. Al Zhahir karena keadilan, sedang dua sisanya sedang dalam penantian, salah satunya al Mahdi, karena ia tergolong keturunan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi Wasallam"
(Sumber: Kitab Taarikh al-Khulafa')



Jawaban oleh:
 Al-Mukarram Al-Ustadz Hafid 'Abdul Qadir  Hafizhahullahu ta'alaa 
(Pengasuh Majelis Thullab Al-'Ilmi Batam, Kep.Riau)
0