Senin, 26 Maret 2018

Hukum Dropship dalam Islam

Hukum Dropship dalam Islam

TanyaUstadz, mohon dijelaskan hukum menjadi drop­shiper? Ummu Kultsum, Jakarta)

JawabDropshipper adalah orang yang melakukan jual beli dengan sistem dropshiping, yaitu sistem jual beli yang memungkinkan dropshipper menjual barang secara lang­sung dari supplier/toko tanpa harus menstok/membeli barangnya terlebih dulu.

Mekanismenya: Dropshipper menawarkan barangnya (biasanya secara online) kepada pembeli, bermodalkan foto barang dari supplier/toko, disertai deskripsi barang tersebut, dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper sendiri. Setelah ada kesepa­katan, pembeli mentransfer uang ke rekening dropshipper, lalu dropshipper membayar kepada supplier sesuai dengan harga beli dropshipper (ditambah dengan ongkos kirim ke pemheli) dengan memberikan data-data pembeli (utama, alamat, nomor ponsel) kepada supplier. Barang yang dipesan oleh dropshipperdikirim oleh supplier langsung ke pembeli, dengan nama pengirim tetap atas nama dropshipper, bukan atas nama supplier. Jadi, intinya ada tiga pihak dalam dropshippingdropshipper, supplier, dan pembeli.

Secara umum, model kerja sama antara dropshipper dan supplier/toko ada dua model: Pertamasupplier mem­berikan harga ke dropshipper, lalu dropshipper menjual barang dengan harga yang ditetapkannya sendiri, dengan memasukkan keuntungan dropshipperKedua, harga sejak awal sudah ditetapkan oleh supplier, termasuk besaran fee untuk dropshipper bagi setiap barang yang terjual.

Hukum syariah untuk aktivitas dropshippng di atas menurut kami sbb:

Pertama, dropshiping model pertama, yaitu drop­shipper berlaku sebagai penjual karena menetapkan harga sendiri, hukumnya boleh selama memenuhi segala syarat jual beli salam (bai’ assalam). Jadi disini diterapkan hukum bolehnya jual beli salam (bai’assalam) antara dropshipper dan pembeli. Selama memenuhi syarat-syarat jual beli salam, transaksi sebagai dropshipper adalah sah secara syar’i.

Jual beli salam adalah jual beli pada barang yang belum dimiliki penjual pada saat akad dengan pembayaran uang didepan sedang barang diserahkan belakangan. Dalil bolehnya bai’assalam antara lain riwayat Ibnu Abbas RA bahwa, “Nabi SAW datang ke Madinah sedang mereka (orang orang Madinah) melakukan salaf (jual beli salam) pada buah-buahan untuk jangka waktu satu atau dua tahun.’ (HR Muslim). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakh­shiyyah,21293).

Jika pembeli membayar harga di depan secara keseluruhan kepada dropshipper, jual bellnya sah. Adapun jika harga dibayar belakangan (setelah barang diterima), atau dibayar dengan sebagian harga atau dibayar dengan sistem DP (uang muka), jual belinya tak sah. (Yusuf As Sabatin.A1Buyu’AlQadimoh wa A1Mua’shirah,hlm.48).

Namun perlu diketahui, jenis barang yang boleh dijualbelikan dalam jual beli salam bukanlah semua macam barang, melainkan barang barang tertentu, yaitu barang yang ditimbang (al makill), ditakar (almauzun), dan dihitung (al ma’duud), semisal bahan-bahan pangan, seperti beras, gula, dsb. Adapun barang-barang yang tak ditimbang, ditakar dan dihitung, seperti tanah, rumah, dan mobil, tak boleh dijualbelikan secara jual beli salam (bai’as salam), melainkan dengan jual beli kontan (cash and carry), atau jual beli kredit (bai’ad dain) yaitu barang diserahkan didepan, uang dibayar belakangan. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah, 2/293: Yusuf As Sabatin, Al Buyu’ Al Qodimah wal AL Mu’ashirah, hlm.57).

Kedua, dropshiping model kedua, yaitu dropshipper tak berlaku sebagai penjual karena tak menetapkan harga sendiri, hukumnya boleh selama memenuhi segala syarat akad samsarah (perantara jual beli), yang memang di­bolehkan syariah (Yusuf Qaradhawi, Al Halal wal Haram fil Simsar hlm.226). Jadi di sini dropshipper adalah seorang simsar (perantar) antara penjual dengan supliyer/toko. Implikasinya, barang yang dikirim wajib diatas namakan supplier, tidak boleh diatasnamakan dropshipper. Demikian pula dropshipper tak boleh mencari perantara lagi (kadang disebur reseller, karena ini bertentangan dengan hukum samsarah. 

Wallahu ’alam.[]

Jawaban oleh: 
Al-Ustadz KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi Hafizhahullahu ta'alaa
(Dosen STEI Hamfara, Pengasuh Ma'had Taqiyyuddin An-Nabhani Yogyakarta)

Sumber: Tabloid Media Umat I Edisi 102,24 Jumadil Awal – 7 Jumadil Akhir 1434 H/5 – 18 April 2013

0

Hukum Membuat Meme dalam Islam






Tanya :
Ustadz, mohon dijelaskan hukum syariah membuat meme? (Farid Ma’ruf, Bantul)
Jawab :
Meme (dibaca mim bukan dibaca me-me) adalah gabungan gambar dengan teks yang tujuannya untuk mengekspresikan suatu gagasan, perasaan, atau perilaku (tindakan) tertentu. Meme biasanya disebarkan di media massa seperti internet dan media sosial (medsos) seperti WA, Instagram, dsb. Gambar dalam meme tersebut dapat berupa foto orang, gambar di TV, gambar dari film, kartun, dan sebagainya. Teks yang ada dapat berupa pernyataan yang dinisbatkan kepada gambar tokoh yang ada, baik pernyataan itu memang ucapan tokoh itu maupun tidak. Contohnya meme gambar Presiden Soeharto yang sedang melambaikan tangan disertai tulisan,”Piye kabare? Penak jamanku to?” (Bagaimana kabarnya, masih enak jaman saya bukan?). Dapat pula teks yang ada bukan pernyataan dari gambar tokoh yang ada, tetapi sekedar gagasan (pesan) yang terkait dengan gambar. Contohnya meme gambar seorang tokoh yang telah meninggal dunia, lalu diberi teks,”Selamat jalan.”

Inilah sekilas fakta (manath) tentang meme. Bolehkah seorang muslim membuat meme seperti itu? Hukum asalnya adalah boleh (mubah) membuat meme jika meme yang dibuat memenuhi 3 (tiga) syarat sbb: pertama, tujuan pembuatan meme haruslah tujuan yang dibolehkan syariah, misalnya bertujuan untuk mendakwahkan Islam atau mengajarkan hukum syara’. Contonya gambar (foto) seorang anak yang sedang berwudhu disertai teks yang menjelaskan tata cara berwudhu. Atau misalnya foto jamaah haji yang sedang thawaf mengelilingi Ka’bah, lalu disertai teks yang isinya bicara tentang ibadah haji. Adapun jika tujuan pembuatan meme bertentangan dengan hukum syara’, misalnya untuk menghina orang lain, untuk mem-bully seseorang, untuk menipu, untuk menyebarkan pornografi, LGBT, perjudian narkoba, dan sebagainya, maka hukumnya haram. Demikian pula haram hukumnya membuat meme yang bertujuan mempromosikan akad-akad muamalah yang haram, seperti bank, asuransi, pegadaian, dan sebagainya. Haram pula membuat meme yang mempropagandakan ide-ide non-Islam seperti kapitalisme, liberalisme, demokrasi, nasionalisme, komunisme, marxisme, dan sebagainya.

Dalil syarat pertama adalah kaidah fiqih yang menetapkan :
اَلْوَسَائِلُ تَتَبِعُ الْمَقَاصِدَ فِيْ أَحْكَامِهَا
“Al Wasa`il tattabi’u al maqashid fi ahkamihaa”. (Segala jalan/perantaraan itu hukumnya mengikuti hukum tujuan). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Juz XII, hlm. 99). Kaidah ini menerangkan bahwa hukum untuk wasilah (jalan/perantaraan) itu sama dengan hukum untuk tujuan. Kaidah ini dapat diterapkan untuk pembuatan meme, karena meme sekedar sarana untuk mencapai tujuan, maka hukum meme bergantung pada tujuannya.
Kedua, gambar yang digunakan dalam meme haruslah gambar sesuai dengan syariah. Jadi tidak boleh membuat meme dengan gambar yang tidak sesuai dengan syariah, misalnya foto seorang perempuan yang tidak menutup aurat. Atau gambarnya berupa gambar makhluk bernyawa seperti manusia atau binatang yang dibuat sendiri oleh pembuat meme. Atau gambarnya berupa foto seseorang yang sudah diedit sedemikiran rupa yang mengubah objek dari kondisi aslinya, misalnya menghilangkan jenggotnya atau menghilangkan tahi lalatnya.

Dalil syarat kedua adalah kaidah fiqih yang menetapkan :
اَلْأَصْلُ فْي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَحْرِيْمِ
“Al Ashlu fi al asy-ya` al ibahah maa lam yarid dalil at tahrim.” (Hukum asal benda [materi] adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang mengharamkan). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz III hlm. 26). Kaidah ini dapat diterapkan untuk pemanfaatan benda (gambar) yang sudah ada, misalnya yang sudah ada di dunia maya atau yang sudah dimiliki oleh pembuat meme. Maka pemanfaatan gambar dalam pembuatan meme hukum asalnya boleh, karena gambar yang sudah ada dapat digolongkan sebagai al asy-ya (benda/materi) yang hukum asalnya mubah, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkan, misalnya memanfaatkan gambar editan yang mengubah objek aslinya.
Ketiga, teks yang digunakan dalam meme haruslah sesuai dengan syariah. Misalnya teks yang ada memang ucapan dari tokoh yang gambarnya terdapat dalam meme. Jika teks yang ada bukan ucapan tokoh dalam meme tersebut, maka hukumnya haram, karena hal ini termasuk dalam kebohongan (al kadzib) atau penipuan/manipulasi (al ghisy). Padahal setiap kebohongan atau kecurangan/manipulasi haram hukumnya.
Dalil syarat ketiga adalah dalil-dalil umum yang mengharamkan kebohongan dan penipuan/manipulasi. Misalnya sabda Nabi SAW
وَمَنْ غَشَنَا فَلَيْسَ مِنَا
”Wa man ghasysyana falaysa minna” (Barang siapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami.” (HR Muslim, no 101).

 Wallahu a’lam.


Jawaban oleh: 
Al-Ustadz KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi Hafizhahullahu ta'alaa
(Dosen STEI Hamfara, Pengasuh Ma'had Taqiyyuddin An-Nabhani Yogyakarta)

0

Rabu, 28 Februari 2018

Biografi Ustadz Hafid 'Abdul Qadir



Nama: HAFID 'ABDUL QADIR
Lahir : 17 Shafar 1404 H

a. Nasab
dari sisi ayah: bin mukhtar bin muhammad bin manaf (ayah dari sisi nenek termasuk keluarga petani & nelayan)
dari sisi ibu: bersambung ke ra. musa menurut riwayat termasuk keluarga kesultanan banten

b. Riwayat pendidikan
• di bidang sains: lulus dari jurusan fisika (kelas fisika bumi) Universitas Pendidikan Indonesia
• di bidang tsaqafah islamiyyah:
--> guru : Ustadz Yuana Ryan Tresna (pengasuh Majelis Khadimus Sunnah), Ustadz Chandra Purna Irawan (ketua eksekutif nasional KSHUMI), Ustadz Sugi R, Ustadz Erq al-Islam, Ustadz Mada, Ustadz Awwaluddin (dosen Ma'had), Ustadz Firdaus (dosen Ma'had), Ustadz Rozi (dosen Ma'had), Ustadz Faqih Ubaidillah (guru di Ma'had Ibn Qudamah), asy-Syaikh Abu 'Abdillah as-Surianjiy (syaikh di Ma'had ibn Qudamah), asy-Syaikh Bahauddin, asy-Syaikh Abu Malik, asy-Syaikh Muhammad an-Nadiy, asy-Syaikh 'Adnan, asy-Syaikh Khalid bin Ibrahim, asy-Syaikh Ahmad al-Hanbaliy al-Mishriy, asy-Syaikh 'Abdurrahman, asy-Syaikh al-Habib Muhammad bin Abu Bakr al-Habsiy, asy-Syaikh 'Abdurrahim Jamaluddin Juhriy al-Banjariy al-Makkiy, asy-Syaikh Qasim al-Bahr, asy-Syaikh Muhammad Qudsiy bin Ma'man dan 'alim ulama yang lainnya rahimahuLlah.

--> beberapa ijazah dan sanad:
ijazah khusus kitab-kitab di bidang aqidah, ushul fiqh, fiqh dan hadits dari Syaikh al-Juhaniy yang bersambung sanadnya ke imam asy-Syafi'iy, imam Ahmad bin Hanbal dan para Imam Hadits |  Sanad bersambung ke penulis matn al-Ajurumiyyah dan nazham al-'Amrithiy melalui jalur asy-Syaikh Qasim al-Bahr | Sanad bersambung ke penulis manzhumah asy-Syabrawiy, Alfiyyah ibn Malik, laamiyyah al-Af'al, Jawharul maknun melalui jalur asy-Syaikh al-Habib Muhammad al-Habsiy |  Sanad bersambung ke Shahih Muslim melalui asy-Syaikh Muhammad Qudsiy

0

Bagaimanakah Jika Anak Tak Bisa Masuk Sekolah Islam Terpadu?

Anak Tak Bisa Masuk Sekolah Islam Terpadu? Bukan Kiamat!

Setiap orang tua pasti berharap anak mereka bisa masuk sekolah terbaik. Di zaman sekarang, sekolah terbaik itu yang terbayang sekolah Islam terpadu. Bagi sebagian orang tua, sekolah Islam terpadu ibarat ‘harga mati’. Mereka percaya mungkin 80-90 persen di sekolah seperti itu anak-anak mereka bakal mendapatkan segalanya. Ya kesalehannya, ya kedisplinannya, ya akademiknya. Saking idealnya sekolah Islam terpadu di mata sebagian orang tua, masuk sekolah negeri atau sekolah umum itu adalah ‘horor’. Berbahaya bagi anak-anak mereka.
Gimana nanti pergaulan di sekolah umum? Siswanya ikhtilat, belum lagi khawatir anak dicekoki mata pelajaran absurd macam Teori Darwin, demokrasi, pluralisme agama, dll. Pokoknya, sebagian orang tua sudah memandang sekolah umum dan sekolah negeri itu jauh dari ideal, bahkan berbahaya. Saking cemasnya, saya pernah mendengar ada aktivis dakwah yang memfatwakan haramnya masuk sekolah negeri. Weleh-weleh.
Tapi apa mau dikata, banyak orang tua tak sanggup membayar puluhan juta rupiah untuk memasukkan anak mereka ke sekolah macam itu. Belum lagi biaya bulanan, katering, biaya kegiatan, antar jemput, dan tetek bengek lainnya. Kapitalisasi pendidikan? Wallahualam. Pastinya biaya pendidikan di negeri ini memang tak pernah ada cerita makin turun, yang ada naik terus tiap tahunnya.
Kalau Anda orang tua yang punya rizki yang lapang, silakan sekolahkan anak ke sana. Insya Allah bermanfaat bagi anak-anak Anda karena berada di lingkungan yang relatif baik, guru-guru yang lebih amanah dan profesional, serta mendapat kurikulum plus yang berbasiskan keislaman.
Buat Anda yang penghasilannya pas-pasan atau bahkan tekor tiap akhir bulan, lalu bagaimana? Apa benar sekolah umum atau negeri itu segitu horornya? Sampai-sampai kepikiran kalau anak masuk sekolah negeri itu adalah kiamat sughra?
Nggak demikian. Janganlah paranoid memandang kekurangan lingkungan termasuk sekolah umum. Ingat, tujuan pertama dan utama kita memberikan pendidikan pada anak adalah agar mereka menjadi manusia soleh dan solehah. Nah, fokuslah pada tujuan ini. Siapkan berbagai rencana agar anak-anak tetap terdidik menjadi generasi Rabbani seperti itu. Kesempatan untuk itu selalu terbuka.

Karenanya tulisan ini saya tujukan untuk orang tua yang tidak punya kesempatan masuk sekoah Islam Terpadu karena pertimbangan biaya yang makin melejit. Insya Allah, anak-anak kita tetap bisa menjadi generasi pejuang Islam. Berikut tipsnya:
1.  Ketika akan memasukkan anak sekolah umum atau sekolah negeri, maka pilih sekolah yang memiliki grade terbaik. Pilihlah sekolah yang memiliki grade terbaik. Ini penting agar anak mendapatkan lingkungan belajar yang relatif lebih baik dan kedisplinan lebih baik. Jangan lupa selalu kerjakan SHALAT ISTIKHARAH saat akan memilihkan sekolah untuk anak.
2.  Soal pakaian yang syar’iy? Jangan khawatir, sudah banyak SD negeri yang mengizinkan siswa bercelana panjang untuk putra, dan berjilbab untuk siswi. Kalau ragu, datangilah pihak kepala sekolah dan sampaikan hal ini baik-baik sekaligus jadi ajang kontak dakwah. Kalaupun anak perempuan kita tak boleh berjilbab/bergamis, modifikasikanlah pakaian anak putri kita agar tetap mengenakan gamis syar’iy.
3.  Jangan khawatir soal suasana keislaman, sekarang sudah banyak sekolah negeri yang membiasakan ibadah di sekolah. Beberapa sekolah yang pernah saya datangi secara rutin membiasakan shalat dhuha, dan shalat dhuhur serta ashar berjamaah di sekolah. Ada juga yang merutinkan baca al-Qur’an dan asmaul husna sebelum pelajaran dimulai.
4.  Soal duduk dengan lawan jenis? Datangi guru dan sampaikan baik-baik kalau Anda membiasakan anak duduk sebangku tidak dengan lawan jenis. Insya Allah, sudah banyak guru yang kooperatif dan mau memahami keinginan orang tua. So, jangan paranoid ya?
5.  Pergaulannya kacau? Ikhtilat? Lho, memang di sekolah Islam Terpadu ada jaminan anak-anak kita nggak ikhtilat? Nggak main dengan lawan jenisnya? Kalau sekolahnya khusus putra atau putri itu tidak ada persoalan, tapi kalau sekolahnya masih disatukan dengan lawan jenis maka kemungkinan ikthilat ya ada terus. Bahkan siswa-siswi sekolah Islam yang pacaran ya ada juga. Tugas kita sebagai orang tua adalah mengingatkan dan mendidik anak agar memiliki perilaku yang Islami dan sehat.
6.  Selalu rajin komunikasi dengan wali kelas dan sampaikan ide-ide keislaman pada beliau-beliau. Misalnya sampaikan soal ajaran Islam tentang pergaulan, tentang pendidikan anak, dsb. Insya Allah guru akan mendukung dan senang ada teman diskusi.
7.  Pelajaran agamanya bagaimana? Tahsin al-Qur’an dan tahfidznya? Carilah orang tua yang sepemahaman soal pendidikan anak, buat komunitas, dan buat pengajian tahsin dan tajwid untuk anak-anak kita. Ujroh saja ustadz atau kawan yang sudah pandai membaca dan hafal al-Qur’an untuk mengajari anak-anak kita dan kawan-kawannya. Syukur-syukur ada yang mau gratisan. Jangan khawatir di dunia ini banyak orang saleh yang ikhlas, mau beramal tanpa bayaran!
Kalaupun tak ada, masukkan saja anak ke madrasah diniyyah di dekat rumah agar mendapat pelajaran agama tambahan.
Ayahbunda semua, pahamilah kalau basis pendidikan agama untuk anak itu bukan di sekolah, tapi di rumah dulu. Justru ayahbunda yang harus bekerja keras di rumah untuk menanamkan nilai-nilai agama pada anak-anak. Sekolah itu hanya membantu orang tua dalam mendidik anak, terutama dalam bidang akademik.
Jangan malas mendidik anak. Saatnya bekerja keras membesarkan mereka. Apalagi kalau ayahbunda adalah pengemban dakwah. Masak, orang lain didakwahi tapi anak sendiri dititipkan pada orang, apalagi ditelantarkan?
Ayo timba ilmu Islamic Parenting. Baca buku-buku pengasuhan anak, datang ke majlis-majlis talim dan jangan malas bertanya cara mengasuh anak.
Selanjutnya kerja keraslah membuat habit atau kebiasaan Islami di rumah. Shalat berjamaah ke mesjid untuk anak lelaki, shalat dhuha, membaca al-Qur’an dan ciptakan adab-adab Islami. Termasuk kurangi nonton televisi dan menggunakan gadget.
Ingatlah pesan Nabi SAW.
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلاَّ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
Tidaklah setiap anak terlahir melainkan dalam keadaan fitrah, kedua orang tuanyalah yang menjadikannya yahudi, nasrani atau majusi (HR. Bukhari).
Perhatikan ya nash di atas, yang Nabi katakan “kedua orang tua” yang menjadikan pribadi anaknya akan seperti apa. Bukan kepala sekolahnya, gurunya apalagi eyangnya, tapi ayahbunda-lah yang bertanggung jawab dalam pengasuhan anak.
Prinsip pengasuhan anak; jangan malas, mau kerja keras, dan jangan jadikan anak sebagai raja, tapi tetap penuh kasih sayang pada mereka. Tentu mendidik anak yang masuk sekolah umum/negeri akan ada kendala dan keterbatasan. Karenanya teruslah berdoa pada Allah agar diberi kekuatan dan kesabaran, serta hidayah bagi kita dan anak-anak agar selalu menjadi hamba-hambaNya yang taat.
Oleh: Ustadz Iwan Januar
Sumber: iwanjanuar.com
0

Rabu, 18 Oktober 2017

Free Download Soal MID/UTS MTK SMP

Free Download Soal UTS/MID Semester Genap Matematika (MTK) SMP + Kisi-kisinya di Sekolah Islami (yang memasukkan unsur Islami ke dalam soal)


UTS atau Ujian Tengah Semester atau Mid Semester adalah Ujian yang diselenggarakan pada pertengahan semester yang berjalan di Sekolah ( biasanya setelah 2 atau 3 bulan belajar di awal semester). Di beberapa sekolah Islam, ada yang mewajibkan atau menyarankan para guru umum untuk dapat memasukkan nilai-nilai Islami ke dalam soal atau dalam proses pembelajarannya di Sekolah.

Untuk memudahkan para guru dalam membuat soal Ujian yang ada unsur Islaminya, berikut saya berikan gratis bentuk soal.
Silahkan di download soal UTS/MID Semester Genap MTK tingkat SMP beserta Kisi-kisinya yang ada unsur Islaminya:

Soal UTS/MID Semester Ganjil MTK  SMP ===> Kelas 7 | Kelas 8 | Kelas 9

Kisi-kisi Soal UTS/MID Semester Ganjil MTK SMP ===> Kelas 7 | Kelas 8 | Kelas 9

Soal UTS/MID Semester Genap MTK  SMP ===> Kelas 7 | Kelas 8 | Kelas 9

Kisi-kisi Soal UTS/MID Semester Genap MTK SMP ===> Kelas 7 | Kelas 8 | Kelas 9


BONUS:


Soal UTS/MID Semester Ganjil Bahasa Indonesia SMP Kelas 9  ===> Klik disini 
Kunci Jawaban ===> Klik disini

Kisi-kisi Soal UTS/MID Semester Ganjil Bahasa Indonesia SMP Kelas 9 ===> Klik disini
0

Selasa, 17 Oktober 2017

Hukum Al-Qur'an Seluler

Pertanyaan :

Ustadz, bagaimana hukum perlakuan terhadap Alquran seluler, apakah sama dengan mushaf Alquran dari kertas?

Jawaban :

Alquran seluler adalah program Alquran dalam memori telepon seluler yang dapat diaktifkan sehingga dapat dibaca dan/atau dapat pula mengeluarkan rekaman suara seorang Qari yang membacakan ayat-ayatnya.

Hukum seputar Alquran seluler ini termasuk masalah baru, sehingga pembahasan fiqihnya tak dapat ditemukan secara langsung dalam kitab-kitab ulumul Quran klasik, seperti Al Mashahif karya Imam Sijistani (w. 316 H), At Tibyan fi Adab Hamalatil Quran karya Imam Nawawi (w. 676 H), Al Burhan fi Ulumil Quran karya Imam Zarkasyi (w. 794 H), dan Al Itqan fi Ulumil Quran karya Imam Suyuthi (w. 911 H). Bahkan pembahasannya juga belum disinggung dalam kitab-kitab ulumul Quran kontemporer, seperti Faidhur Rahman fi Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Khaashah bil Quran karya Ahmad Saalim Malham (2001), Ar Ruuh wa Ar Raihan fi Fadhail wa Ahkam Al Mashahif wa Al Quran karya ‘Amr Abdul Mun’im Salim (2003), dan Al Mut-haf fi Ahkam Al Mushaf karya Shalih Muhammad Rasyid (2003).

Namun belakangan beberapa ulama kontemporer mencoba membahasnya, seperti Abdul Aziz Hajilan dalam kitabnya Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Khaashah bil Quran (2004) dan Fahad Abdurrahman Yahya dalam kitabnya Takhzin Al Quran Al Karim fi Al Jawwaal wa Maa Yata’alaqu bihi min Masail Fiqhiyyah (2010). Metode pembahasannya sebenarnya bukan ijtihad atau qiyas, melainkan apa yang disebut dengan “takhrij al furuu’ ala al ushuul” (mengeluarkan hukum cabang dari hukum pokok), atau “tathbiq al hukm ‘ala al masail allaty tandariju tahtahu” (menerapkan hukum yang sudah ada, pada masalah-masalah baru yang merupakan derivat/turunan dari hukum yang sudah ada). (Lihat: Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 1/203-205).

Di antara hukum syara’ terkait Alquran seluler dalam kitab-kitab tersebut sebagai berikut:

Pertama, kapan program Alquran seluler dihukumi sebagai mushaf Alquran? Fahad Abdurrahman Yahya mengatakan program Alquran seluler yang non aktif, dianggap sama dengan mushaf Alquran yang masih tertutup (tak dibuka). Maka program non aktif tersebut tak dihukumi sebagai mushaf Alquran, sehingga tak disyaratkan bersuci (thaharah ) dari hadats besar atau hadats kecil bagi Muslim yang menyentuh ponsel dengan program tersebut. Dalam hal ini para ulama kontemporer tak ada perbedaan pendapat. (Lihat: Fahad Abdurrahman Yahya, Takhzin Al Quran Al Karim fi Al Jawwaal , hlm. 47).

Adapun jika program Alquran selulernya dalam keadaan aktif, yaitu ketika tampak gambar ayat Alquran dalam layar ponsel, maka ia dianggap sama dengan mushaf Alquran yang lembarannya sudah dibuka. Maka dari itu, program aktif tersebut dihukumi sama dengan mushaf Alquran. Di sinilah kemudian diberlakukan hukum-hukum syara’ seputar mushaf Alquran, misalnya hukum menyentuh mushaf, hukum membawa mushaf ke dalam toilet (al khala ), dsb. (Lihat: Fahad Abdurrahman Yahya, Takhzin Al Quran Al Karim fi Al Jawwaal, hlm. 47).

Kedua, jika program Alquran selulernya dalam keadaan aktif, apakah disyaratkan thaharah bagi Muslim yang menyentuh ponsel dengan program itu? Di sini ada tafshil (rincian) hukumnya; jika yang disentuh bukan layar monitornya, tapi bagian perangkat ponsel lainnya, seperti tepian layar monitor atau tombol-tombol huruf pada keypad , tidak disyaratkan thaharah . Sebab dapat diterapkan di sini hukum tak wajibnya thaharah jika seorang Muslim menyentuh mushaf dengan penghalang (hail) seperti tali gantungan atau kulit/cover mushaf, atau jika menyentuh kitab tafsir Alquran yang mengandung ayat dan tafsirnya.

Adapun jika yang disentuh adalah layar monitornya secara langsung (misal pada layar touchscreen), disyaratkan wajib thaharah . Sebab di sini diterapkan hukum wajibnya thaharah bagi yang menyentuh mushaf secara langsung (tanpa penghalang). (Lihat: Fahad Abdurrahman Yahya, Takhzin Al Quran Al Karim fi Al Jawwaal, hlm. 92). 

Wallahu a’lam


Jawaban oleh: 
Al-Ustadz KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi Hafizhahullahu ta'alaa
(Dosen STEI Hamfara, Pengasuh Ma'had Taqiyyuddin An-Nabhani Yogyakarta)
0

Senin, 16 Oktober 2017

Biografi KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi


KH Shiddiq al-Jawi adalah Mudir (Ketua) Ma’had Hamfara Yogyakarta. Di antara para ulama HTI, beliau dikenal karena spesialisasinya untuk membahas fatwa-fatwa kontemporer yang berkenaan dengan kondisi saat ini.
KH Shiddiq al-Jawi adalah seorang penulis produktif dan tentu saja seorang aktivis dakwah. Beliau telah menulis ratusan artikel keislaman, menulis 6 buku, berkontribusi sebagai penulis dalam 2 buku, menerjemahkan 12 kitab berbahasa Arab, menerjemahkan 1 film dokumenter berbahasa Arab, menyunting 10 buku, dan menjadi editor ahli untuk 4 video dakwah.
Ia meneruskan mengaji Alquran dan tajwid di bawah bimbingan Kyai Irfan (alm), di Masjid Mushollin, Podosugih, Pekalongan setiap ba’da subuh. Pada ba’da Isya, ia belajar ilmu-ilmu keislaman (bahasa Arab, tajwid, membaca Alquran, dll) di sebuah majelis taklim yang diasuh oleh Ustadz Bunyamin, di Podosugih.

Mengenal HT

Setelah lulus SMA 1 Pekalongan pada tahun 1988, ia masuk IPB tanpa test (PMDK). Pada tahun 1989, ia mulai aktif di Badan Kerohanian Islam (BKI) IPB, sebuah organisasi keislaman dan kemahasiswaan intra kampus. Ia menjadi staf Departemen Tabligh yang tugasnya mengorganisasi kajian keislaman mingguan di Masjid Al Ghifari IPB.

Awal masuk BKI, ia langsung mengikuti kajian Kitab Al Fikr Al Islami karya Syeikh Muhammad Muhammad Ismail, seorang aktivis Hizbut Tahrir. Beliau sangat terkesan oleh kedalaman isi kitab yang membahas Islam sebagai sebuah sistem yang sempurna, tidak hanya sebagai sistem sosial dan ibadah tapi juga sistem politik, sistem ekonomi, dan banyak lagi. Berbekal kitab ini, akhirnya beliau aktif juga mengaji di HTI.

Memperdalam Agama

Setelah menerima ideologi Islam yang dibawa HTI, semangat keislaman Shiddiq muda semakin membara. Beliau bertekad untuk mengabdikan hidupnya demi Dakwah Islam. “Akhirnya saya mendalami Islam di pesantren Nurul Imdad dan Al Azhar, Bogor,” ungkapnya. Sejak saat itu, ia bertekad menjadi seorang mujtahid.
Untuk mencapai mimpinya, selain mengikuti kajian Kitab Al Fikr Al Islam, Kyai Shiddiq juga nyantri di Pondok Pesantren Nurul Imdad (1989-1991) di bawah bimbingan KH Ahmad Zaini Dahlan, yang merupakan salah satu murid KH Abdullah bin Nuh, ulama besar pendiri Islamic Centre Imam Ghazali, Kotaparis, Bogor. Di bawah bimbingannya ia mengaji kitab Tafsir Al-Jalalain karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi dan Jalaluddin Al-Mahalli dan beberapa kitab hadis, yaitu Jawahirul Bukhorikarya Imam Qasthalani, Mukhtarul Ahadits, dan Al-Jami’ Ash-Shaghir karya Imam Suyuthi.
Sejak 1992 hingga 1998, ia menamatkan kitab Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Juz 1 (Akidah dan tsaqafah Islam) dan Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Juz 2 (Fiqih Siyasah dan Fiqih Muamalah), juga mengaji sebagian kitab Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Juz 3 (Ushul Fiqih) dan sebagian kitab An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam (tentang Ekonomi Islam). Semua kitab tersebut karya Imam Taqiyuddin An-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir.
Di waktu yang sama, ia nyantri di Pondok Pesantren Al-Azhar, Bogor (1992-1994) di bawah bimbingan KH Abbas Aula, Lc dan mempelajari kitab Al-Firqatun Najiyah karya Syaikh Muhammad Jamil Zainu, Tafsir Ibnu Abbas, fiqih dakwah, dan nahwu sharaf.
Kyai Shiddiq pun belajar percakapan bahasa Arab (muhadatsah) dengan Ustadz Qomaruddin Sa’dullah, dengan pegangan kitab Al Arabiyyah lin Nasyi`in. Dari KH Tubagus Hasan Basri, beliau belajar kitab At-Tibyan fi Ulumil Qur`an karya Muhammad Ali Ash-Shabuni.
Dengan Ustadz Abdul Hanan, Lc yang lulusan Universitas Islam Madinah, beliau mempelajari kitab Taisir Mustholah Hadits karya Mahmud Thohhan dalam ilmu hadis, kitab Rawa’iul Bayan fi Tafsir Ayatil Ahkam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam bidang tafsir ayat ahkam, dan kitab Subulus Salam karya Imam Shan’ani dalam bidang hadis hukum.

Titip Salam Untuk Sang Khalifah

KH Shiddiq adalah salah satu di antara segelintir tokoh pelopor berdirinya HTI. Beliau menyaksikan secara langsung perkembangan HTI yang bermula dari halaqah 20 orang hingga kini menyebar ke seluruh Indonesia. Beliau berharap besar masih diperkenankan Allah untuk menjadi saksi bagi tahapan ketiga dakwah HT, yaitu tegaknya Khilafah Rasyidah ‘ala Minhaj Nubuwwah yang kedua.
Saking besarnya kerinduan beliau akan kehadiran seorang khalifah sehingga beliau menitipkan salam seandainya tidak sempat mengalami masa kekhalifahan tersebut. “Maka, ketika nanti Khilafah berdiri dan saya sudah lebih dulu dipanggil oleh Allah Subhanahu wa ta'ala, tolong titip salam buat Khalifah… Sampaikan salam paling hangat dari saya, seorang syabab yang sederhana namun bercita-cita tinggi, seorang hamba Allah yang faqir, yang pernah berkontribusi walau sedikit buat berdirinya Khilafah.”
Barakkallahu ya kyai. Semoga Allah memberi Anda dan kami umur untuk menjalani masa kekhalifahan yang kedua. Amiin.

0

Kamis, 05 Oktober 2017

Trik Soal Perbandingan tentang Tambahan Pekerja & Libur

Cara Cepat dan Mudah dalam Menyelesaikan Soal Perbandingan Berbalik Nilai berhubungan dengan Tambahan Pekerja dan Libur


Soal:

Dibutuhkan 78 hari untuk menyelesaikan pembangunan rumah menggunakan 28 pekerja. Bila setelah 30 hari bekerja, ada libur selama 6 hari. Berapa pekerja yang harus ditambah agar selesai dalam waktu yang telah ditetapkan ?

Jawaban:

Dik: 78 hari ==>  28 pekerja ----------->  78 x 28 = 2.184
        30 hari ==>  28 pekerja ----------->  30 x 28 =  840
          6 hari ==>  0 pekerja   ----------->    6 x 0   =  0

       Kemudian tentukan berapa X yang mewakili jumlah pekerja yang ideal untuk total hari pekerjaan
       78 - 30 - 6 = 42 hari (hari kerja efektif) ==> X pekerja  ---------->  42 x X = 42 X

Jb:  Buat Persamaan antar ruas seperti berikut:

       840 + 0 + 42X = 2.184
                        42X = 2.184 - 840
                        42X = 1.344
                            X = 32

      Agar pekerjaan selesai tepat waktu dibutuhkan 32 pekerja, sehingga tambahan pekerja
      adalah 32 - 28 = 4 pekerja

 
      Akan tetapi ada rumus cepat dari soal seperti di atas sebagai berikut:

0

Aqiqah dulu atau Qurban ?



Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz

Saya ingin bertanya. Manakah lebih utama, aqiqah atau ber qurban? Apakah boleh kita ber qurban dahulu sedangkan kita sejak kecil belum di aqiqahkan?

Jawaban:

Terkait dengan hukum berkurban sementara kita belum aqiqah maka perlu dikembalikan hukum aqiqah itu sendiri. Aqiqah adalah menyembelih kambing sbg rasa syukur atas kelahiran anak yang baru lahir. Satu kambing untuk anak bayi perempuan & 2 kambing utk anak laki2. Aqiqah merupakan bagian dari sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sebab beliau mengamalkannya ketika cucunya lahir yakni Hasan & Husain radhiyallahu 'anhuma.

Para ulama menghukumi aqiqah kepada 3 pendapat : ada yang berpendapat wajibsunat muakadah (yang ditekankan) &  sunat bagi yang mampu. Aqiqah dilaksanakan pada hari ke-17, 14 & 21 dari kelahiran anak.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

    كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Artinya :
Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu Dawud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522).

Bila tidak mampu pada saat itu maka para ulama ikhtilaf apakah masih berlaku aqiqah ketika sudah dewasa atau status perintahnya hilang setelah hari ke-21. 
  • Ulama mazhab Malikiyah berpendapat bahwa aqiqah jadi gugur jika luput dari hari ketujuh.
  • Ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa jika luput dari hari ketujuh, aqiqah dilaksanakan pada hari ke-14, jika tidak pada hari ke-21.
  • Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa aqiqah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, aqiqah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengaqiqahi diri sendiri. (Ref : Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279).

Jadi dengan demikian kita dapat mengambil kesimpulan bahwa bila kita mengikuti pendapat ulama mazhab Maliki & Hambali gugur perintah pelaksanaan aqiqah & dapat mengerjakan ibadah qurban. Dengan dalil  perintah qurban Allah SWT berfirman,
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya :
“Sesungguhnya Kami telah memberikan karunia sangat banyak kepadamu maka sholatlah untuk Tuhanmu  & sembelihlah kurban” (QS.Al-Kautsar:1-3).

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلا نا

Artinya :
Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad).

Sementara bagi yang mengikuti pendapat ulama mazhab Syafi'i bila hingga belum dewasa belum beraqiqah maka hendaknya ia berkurban dahulu sebab hukum asal aqiqah adalah tanggung jawab kedua orang tuanya.

Wallahu a'lam



Jawaban oleh: 
Al-Ustadz Tommy Abdillah Hafizhahullahu ta'alaa
(Muballigh Batam, Kep.Riau)
0