Senin, 26 Maret 2018

Hukum Dropship dalam Islam

Hukum Dropship dalam Islam

TanyaUstadz, mohon dijelaskan hukum menjadi drop­shiper? Ummu Kultsum, Jakarta)

JawabDropshipper adalah orang yang melakukan jual beli dengan sistem dropshiping, yaitu sistem jual beli yang memungkinkan dropshipper menjual barang secara lang­sung dari supplier/toko tanpa harus menstok/membeli barangnya terlebih dulu.

Mekanismenya: Dropshipper menawarkan barangnya (biasanya secara online) kepada pembeli, bermodalkan foto barang dari supplier/toko, disertai deskripsi barang tersebut, dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper sendiri. Setelah ada kesepa­katan, pembeli mentransfer uang ke rekening dropshipper, lalu dropshipper membayar kepada supplier sesuai dengan harga beli dropshipper (ditambah dengan ongkos kirim ke pemheli) dengan memberikan data-data pembeli (utama, alamat, nomor ponsel) kepada supplier. Barang yang dipesan oleh dropshipperdikirim oleh supplier langsung ke pembeli, dengan nama pengirim tetap atas nama dropshipper, bukan atas nama supplier. Jadi, intinya ada tiga pihak dalam dropshippingdropshipper, supplier, dan pembeli.

Secara umum, model kerja sama antara dropshipper dan supplier/toko ada dua model: Pertamasupplier mem­berikan harga ke dropshipper, lalu dropshipper menjual barang dengan harga yang ditetapkannya sendiri, dengan memasukkan keuntungan dropshipperKedua, harga sejak awal sudah ditetapkan oleh supplier, termasuk besaran fee untuk dropshipper bagi setiap barang yang terjual.

Hukum syariah untuk aktivitas dropshippng di atas menurut kami sbb:

Pertama, dropshiping model pertama, yaitu drop­shipper berlaku sebagai penjual karena menetapkan harga sendiri, hukumnya boleh selama memenuhi segala syarat jual beli salam (bai’ assalam). Jadi disini diterapkan hukum bolehnya jual beli salam (bai’assalam) antara dropshipper dan pembeli. Selama memenuhi syarat-syarat jual beli salam, transaksi sebagai dropshipper adalah sah secara syar’i.

Jual beli salam adalah jual beli pada barang yang belum dimiliki penjual pada saat akad dengan pembayaran uang didepan sedang barang diserahkan belakangan. Dalil bolehnya bai’assalam antara lain riwayat Ibnu Abbas RA bahwa, “Nabi SAW datang ke Madinah sedang mereka (orang orang Madinah) melakukan salaf (jual beli salam) pada buah-buahan untuk jangka waktu satu atau dua tahun.’ (HR Muslim). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakh­shiyyah,21293).

Jika pembeli membayar harga di depan secara keseluruhan kepada dropshipper, jual bellnya sah. Adapun jika harga dibayar belakangan (setelah barang diterima), atau dibayar dengan sebagian harga atau dibayar dengan sistem DP (uang muka), jual belinya tak sah. (Yusuf As Sabatin.A1Buyu’AlQadimoh wa A1Mua’shirah,hlm.48).

Namun perlu diketahui, jenis barang yang boleh dijualbelikan dalam jual beli salam bukanlah semua macam barang, melainkan barang barang tertentu, yaitu barang yang ditimbang (al makill), ditakar (almauzun), dan dihitung (al ma’duud), semisal bahan-bahan pangan, seperti beras, gula, dsb. Adapun barang-barang yang tak ditimbang, ditakar dan dihitung, seperti tanah, rumah, dan mobil, tak boleh dijualbelikan secara jual beli salam (bai’as salam), melainkan dengan jual beli kontan (cash and carry), atau jual beli kredit (bai’ad dain) yaitu barang diserahkan didepan, uang dibayar belakangan. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah, 2/293: Yusuf As Sabatin, Al Buyu’ Al Qodimah wal AL Mu’ashirah, hlm.57).

Kedua, dropshiping model kedua, yaitu dropshipper tak berlaku sebagai penjual karena tak menetapkan harga sendiri, hukumnya boleh selama memenuhi segala syarat akad samsarah (perantara jual beli), yang memang di­bolehkan syariah (Yusuf Qaradhawi, Al Halal wal Haram fil Simsar hlm.226). Jadi di sini dropshipper adalah seorang simsar (perantar) antara penjual dengan supliyer/toko. Implikasinya, barang yang dikirim wajib diatas namakan supplier, tidak boleh diatasnamakan dropshipper. Demikian pula dropshipper tak boleh mencari perantara lagi (kadang disebur reseller, karena ini bertentangan dengan hukum samsarah. 

Wallahu ’alam.[]

Jawaban oleh: 
Al-Ustadz KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi Hafizhahullahu ta'alaa
(Dosen STEI Hamfara, Pengasuh Ma'had Taqiyyuddin An-Nabhani Yogyakarta)

Sumber: Tabloid Media Umat I Edisi 102,24 Jumadil Awal – 7 Jumadil Akhir 1434 H/5 – 18 April 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar