Hukum
Dropship dalam Islam
Tanya: Ustadz,
mohon dijelaskan hukum menjadi dropshiper? Ummu Kultsum, Jakarta)
Jawab: Dropshipper adalah
orang yang melakukan jual beli dengan sistem dropshiping, yaitu
sistem jual beli yang memungkinkan dropshipper menjual barang
secara langsung dari supplier/toko tanpa harus menstok/membeli
barangnya terlebih dulu.
Mekanismenya: Dropshipper menawarkan
barangnya (biasanya secara online) kepada pembeli, bermodalkan foto barang dari
supplier/toko, disertai deskripsi barang tersebut, dengan harga yang ditentukan
oleh dropshipper sendiri. Setelah ada kesepakatan, pembeli
mentransfer uang ke rekening dropshipper, lalu dropshipper membayar
kepada supplier sesuai dengan harga beli dropshipper (ditambah
dengan ongkos kirim ke pemheli) dengan memberikan data-data pembeli (utama,
alamat, nomor ponsel) kepada supplier. Barang yang dipesan
oleh dropshipperdikirim oleh supplier langsung ke
pembeli, dengan nama pengirim tetap atas nama dropshipper, bukan
atas nama supplier. Jadi, intinya ada tiga pihak dalam dropshipping; dropshipper,
supplier, dan pembeli.
Secara
umum, model kerja sama antara dropshipper dan supplier/toko
ada dua model: Pertama, supplier memberikan harga
ke dropshipper, lalu dropshipper menjual barang
dengan harga yang ditetapkannya sendiri, dengan memasukkan keuntungan dropshipper. Kedua,
harga sejak awal sudah ditetapkan oleh supplier, termasuk besaran
fee untuk dropshipper bagi setiap barang yang terjual.
Hukum
syariah untuk aktivitas dropshippng di atas menurut kami sbb:
Pertama, dropshiping model
pertama, yaitu dropshipper berlaku sebagai penjual karena
menetapkan harga sendiri, hukumnya boleh selama memenuhi segala syarat jual
beli salam (bai’ assalam). Jadi disini diterapkan hukum bolehnya jual
beli salam (bai’assalam) antara dropshipper dan
pembeli. Selama memenuhi syarat-syarat jual beli salam, transaksi sebagai dropshipper adalah
sah secara syar’i.
Jual
beli salam adalah jual beli pada barang yang belum dimiliki penjual pada saat
akad dengan pembayaran uang didepan sedang barang diserahkan belakangan. Dalil
bolehnya bai’assalam antara lain riwayat Ibnu Abbas RA bahwa, “Nabi SAW
datang ke Madinah sedang mereka (orang orang Madinah) melakukan salaf (jual
beli salam) pada buah-buahan untuk jangka waktu satu atau dua tahun.’ (HR
Muslim). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah,21293).
Jika
pembeli membayar harga di depan secara keseluruhan kepada dropshipper,
jual bellnya sah. Adapun jika harga dibayar belakangan (setelah barang
diterima), atau dibayar dengan sebagian harga atau dibayar dengan sistem DP
(uang muka), jual belinya tak sah. (Yusuf As Sabatin.A1Buyu’AlQadimoh wa
A1Mua’shirah,hlm.48).
Namun
perlu diketahui, jenis barang yang boleh dijualbelikan dalam jual beli salam
bukanlah semua macam barang, melainkan barang barang tertentu, yaitu barang
yang ditimbang (al makill), ditakar (almauzun), dan dihitung (al
ma’duud), semisal bahan-bahan pangan, seperti beras, gula, dsb. Adapun
barang-barang yang tak ditimbang, ditakar dan dihitung, seperti tanah, rumah,
dan mobil, tak boleh dijualbelikan secara jual beli salam (bai’as salam),
melainkan dengan jual beli kontan (cash and carry), atau jual beli
kredit (bai’ad dain) yaitu barang diserahkan didepan, uang dibayar
belakangan. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah, 2/293: Yusuf As Sabatin,
Al Buyu’ Al Qodimah wal AL Mu’ashirah, hlm.57).
Kedua,
dropshiping model kedua, yaitu dropshipper tak berlaku sebagai
penjual karena tak menetapkan harga sendiri, hukumnya boleh selama memenuhi
segala syarat akad samsarah (perantara jual beli), yang memang
dibolehkan syariah (Yusuf Qaradhawi, Al Halal wal Haram fil Simsar hlm.226).
Jadi di sini dropshipper adalah seorang simsar (perantar)
antara penjual dengan supliyer/toko. Implikasinya, barang yang
dikirim wajib diatas namakan supplier, tidak boleh
diatasnamakan dropshipper. Demikian pula dropshipper tak
boleh mencari perantara lagi (kadang disebur reseller, karena ini bertentangan
dengan hukum samsarah.
Wallahu
’alam.[]
Jawaban
oleh:
(Dosen
STEI Hamfara, Pengasuh Ma'had Taqiyyuddin An-Nabhani Yogyakarta)
Sumber:
Tabloid Media Umat I Edisi 102,24 Jumadil Awal – 7 Jumadil Akhir 1434 H/5 – 18
April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar