Rabu, 26 September 2018

Adversity Quotient

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

Di postingan kali ini, saya mau menceritakan tentang salah satu Buku Koleksi saya yang saya miliki sewaktu saya mengerjakan Tugas Akhir Sarjana (baca: Skripsi) dulu. 😁

Buku ini berjudul ADVERSITY QUOTIENT: MENGUBAH HAMBATAN MENJADI PELUANG
Buku Adversity Quotient (AQ)
Sedikit cerita aja, waktu itu saya lagi galau2nya nyari ide buat Skripsi saya. Saya dapat dosen pembimbing lumayan killer juga (abis tegang amat dan saya sampe ketar-ketir mulu, padahal judul simpel tapi jadinya ribet dan lama). Saat cari2 inspirasi, ketemulah Variabel ini yang saya lihat jarang diangkat dalam skripsi kakak" tingkat saya yaitu Variabel Adversity Quotient 😊 . Apalagi karena memang pembimbing saya waktu itu minta sesuatu yang baru. Dan beliau minta variabel ini diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia. Jadilah saya pilih diantara definisi yang dikemukakan para pakar yaitu: KECERDASAN DAYA JUANG. Dan berjodohlah saya dengan buku ini melalui pemesanan Online. Dan ujungnya Skripsi saya selesai dengan nilai A. Alhamdulillah.

Oke, segitu aja deh cerita dibalik Buku tersebut. 😊


Review Buku


Adversity Quotient (AQ) atau Kecerdasan Daya Juang adalah suatu tingkat kecerdasan yang dimiliki seseorang untuk mengetahui sejauh mana kemampuannya dalam mengatasi suatu kesulitan dan bahkan mengubahnya menjadi Peluang dalam hidupnya.


Apakah yang paling berpengaruh dalam mencapai keberhasilan? Tingkat kecerdasan intelektualkah atau kecerdasan emosional yang tinggi?  Keberuntungankah? Atau karena ada faktor lainnya? Berdasarkan penelitian secara mendalam dan pengamatan yang dilakukan selama bertahun-tahun, Paul G. Stolz telah menemukan sebuah teori yang ampuh untuk meng-hadapi tantangan yaitu AQ (Adversity Quotient). AQ merupakan faktor utama dan indikator yang menentukan kemampuan seseorang untuk menghadapi tantangan.Tiga hal yang memba-ngun AQ seseorang adalah psikologi kognitif, neurofisiologi dan psikoneuroimunologi.
Adversity Quotient memiliki 4 dimensi, yaitu sebagai berikut :
  1. Control adalah kendali seseorang atas suatu masalah
  2. Origin adalah pandangan seseorang terhadap suatu masalah. Sedangkan Ownership adalah pengakuan atas akibat yang ditimbulkan seseorang pada masalah tertentu
  3. Reach adalah jangkauan pengaruh masalah yang dialami seseorang dalam aspek-aspek kehidupan lainnya.
  4. Endure adalah pandangan seseorang terhadap jangka waktu berlangsungnya suatu masalah.
Paul G. Stolz mengolongkan kelompok manusia dalam menghadapi kesulitan men-jadi tiga macam yaitu Quiters, Campers dan Climber. Kesulitan diibaratkan sebagai gunung, maka hanya Climber lah yang mampu mendaki gunung tersebut sampai ke puncak, sementara Quiter menolak pendakian dan Camper berhenti dalam pendakiannya.
Ketika semua orang terfokus pada hasil akhir maka pada saat itulah AQ tepat untuk dipelajari dan diaplikasikan, AQ akan mengubah cara seseorang dalam memahami mengha-dapi dan merespon semua kesulitan. Buku ini dapat membantu untuk mengetahui berapa be-sar AQ dan bagaimana meningkatkannya. Stolz menawarkan beberapa prinsip untuk mem-perbaiki AQ melalui LEAD (Listening, Explore, Analize, Do) dan Stoppers. Selain mem-perbaiki AQ diri sendiri, Stolz juga menjelaskan cara memperbaiki diri orang lain dan perusahaan.

Buku ini ditulis oleh Dr. Paul G. Stoltz, seorang konsultan dan pemimpin dalam bidang pemikiran untuk berbagai macam organisasi di dunia. bidang-bidang keahliannya mencakup manajemen perubahan, pengembangan kepemimpinan, manajemen kinerja, pengembangan pribadi dan profesi, komunikasi, kinerja atletik, efektivitas tim, proses penerimaan pegawai, penyelarasan organisasi, visi, tujuan, nilai-nilai, etika, pengelolaan hidup, dan keuletan. Dr. Stoltz membantu klien-kliennya dalam menerima dan mengembangkan pegawai serta perusahaan yang tinggi AQ-nya. Kliennya mencakup industri peralatan kesehatan, elektronik, semikonduktor, akunting, telekomunikasi, konsultasi manajemen, komputer, minuman, pengembangan profesi, lembaga pemerintah, perusahaan listrik, dll. Ia juga telah berceramah dihadapan lebih dari 100.000 eksekutif, profesional, manajer, pemimpin, tenaga pemasaran, orang tua, pelajar, dan pendidik. Ia sering berbicara tentang berbagai masalah yang menyangkut AQ di berbagai konferensi dan peristiwa.

Buku ini sangat bermanfaat untuk dikaji oleh para Psikolog, Sosiolog, Peneliti, Pebisnis, Pengusaha, Manajer, ataupun Para Mahasiswa yang akan dan sedang menjalani proses tugas akhirnya. Buku ini sangat cocok dijadikan referensi bagi sesiapa saja yang ingin menemukan suatu potensi baru ditengah kesulitan yang kian mendera kehidupan. Bagaimana ciri2 dan apa saja tingkatan AQ seseorang, tips-tips meningkatkan AQ, kisah-kisah inspiratif, dan lainnya.

Sekian, Wassalam.
Jika berminat hubungi +6285265297380


Data Buku:

Judul Buku Asli                   : Adversity Quotient : Turning Obstacles into Opportunities
Judul Buku Terjemahan       : Adversity Quotient : Mengubah Hambatan Menjadi Peluang
Pengarang                            : Paul G. Stoltz, Ph.D.
Alih Bahasa                          : T. Hermaya
Editor                                   : Yovita Hardiyati
Penerbit                                : PT Grasindo (Gramedia Widiasarana Indonesia)
Kota Terbit                           : Jakarta
Tahun Cetakan                     :  I.  2000
                                               II.  2001
                                              III.  2001
                                              VI. 2003
Tebal Buku                           : 430 halaman
Panjang Buku                       : 23 cm
Lebar Buku                          : 15 cm
Warna Sampul Buku            : Kuning
0

Senin, 26 Maret 2018

Hukum Dropship dalam Islam

Hukum Dropship dalam Islam

TanyaUstadz, mohon dijelaskan hukum menjadi drop­shiper? Ummu Kultsum, Jakarta)

JawabDropshipper adalah orang yang melakukan jual beli dengan sistem dropshiping, yaitu sistem jual beli yang memungkinkan dropshipper menjual barang secara lang­sung dari supplier/toko tanpa harus menstok/membeli barangnya terlebih dulu.

Mekanismenya: Dropshipper menawarkan barangnya (biasanya secara online) kepada pembeli, bermodalkan foto barang dari supplier/toko, disertai deskripsi barang tersebut, dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper sendiri. Setelah ada kesepa­katan, pembeli mentransfer uang ke rekening dropshipper, lalu dropshipper membayar kepada supplier sesuai dengan harga beli dropshipper (ditambah dengan ongkos kirim ke pemheli) dengan memberikan data-data pembeli (utama, alamat, nomor ponsel) kepada supplier. Barang yang dipesan oleh dropshipperdikirim oleh supplier langsung ke pembeli, dengan nama pengirim tetap atas nama dropshipper, bukan atas nama supplier. Jadi, intinya ada tiga pihak dalam dropshippingdropshipper, supplier, dan pembeli.

Secara umum, model kerja sama antara dropshipper dan supplier/toko ada dua model: Pertamasupplier mem­berikan harga ke dropshipper, lalu dropshipper menjual barang dengan harga yang ditetapkannya sendiri, dengan memasukkan keuntungan dropshipperKedua, harga sejak awal sudah ditetapkan oleh supplier, termasuk besaran fee untuk dropshipper bagi setiap barang yang terjual.

Hukum syariah untuk aktivitas dropshippng di atas menurut kami sbb:

Pertama, dropshiping model pertama, yaitu drop­shipper berlaku sebagai penjual karena menetapkan harga sendiri, hukumnya boleh selama memenuhi segala syarat jual beli salam (bai’ assalam). Jadi disini diterapkan hukum bolehnya jual beli salam (bai’assalam) antara dropshipper dan pembeli. Selama memenuhi syarat-syarat jual beli salam, transaksi sebagai dropshipper adalah sah secara syar’i.

Jual beli salam adalah jual beli pada barang yang belum dimiliki penjual pada saat akad dengan pembayaran uang didepan sedang barang diserahkan belakangan. Dalil bolehnya bai’assalam antara lain riwayat Ibnu Abbas RA bahwa, “Nabi SAW datang ke Madinah sedang mereka (orang orang Madinah) melakukan salaf (jual beli salam) pada buah-buahan untuk jangka waktu satu atau dua tahun.’ (HR Muslim). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakh­shiyyah,21293).

Jika pembeli membayar harga di depan secara keseluruhan kepada dropshipper, jual bellnya sah. Adapun jika harga dibayar belakangan (setelah barang diterima), atau dibayar dengan sebagian harga atau dibayar dengan sistem DP (uang muka), jual belinya tak sah. (Yusuf As Sabatin.A1Buyu’AlQadimoh wa A1Mua’shirah,hlm.48).

Namun perlu diketahui, jenis barang yang boleh dijualbelikan dalam jual beli salam bukanlah semua macam barang, melainkan barang barang tertentu, yaitu barang yang ditimbang (al makill), ditakar (almauzun), dan dihitung (al ma’duud), semisal bahan-bahan pangan, seperti beras, gula, dsb. Adapun barang-barang yang tak ditimbang, ditakar dan dihitung, seperti tanah, rumah, dan mobil, tak boleh dijualbelikan secara jual beli salam (bai’as salam), melainkan dengan jual beli kontan (cash and carry), atau jual beli kredit (bai’ad dain) yaitu barang diserahkan didepan, uang dibayar belakangan. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah, 2/293: Yusuf As Sabatin, Al Buyu’ Al Qodimah wal AL Mu’ashirah, hlm.57).

Kedua, dropshiping model kedua, yaitu dropshipper tak berlaku sebagai penjual karena tak menetapkan harga sendiri, hukumnya boleh selama memenuhi segala syarat akad samsarah (perantara jual beli), yang memang di­bolehkan syariah (Yusuf Qaradhawi, Al Halal wal Haram fil Simsar hlm.226). Jadi di sini dropshipper adalah seorang simsar (perantar) antara penjual dengan supliyer/toko. Implikasinya, barang yang dikirim wajib diatas namakan supplier, tidak boleh diatasnamakan dropshipper. Demikian pula dropshipper tak boleh mencari perantara lagi (kadang disebur reseller, karena ini bertentangan dengan hukum samsarah. 

Wallahu ’alam.[]

Jawaban oleh: 
Al-Ustadz KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi Hafizhahullahu ta'alaa
(Dosen STEI Hamfara, Pengasuh Ma'had Taqiyyuddin An-Nabhani Yogyakarta)

Sumber: Tabloid Media Umat I Edisi 102,24 Jumadil Awal – 7 Jumadil Akhir 1434 H/5 – 18 April 2013

0

Hukum Membuat Meme dalam Islam






Tanya :
Ustadz, mohon dijelaskan hukum syariah membuat meme? (Farid Ma’ruf, Bantul)
Jawab :
Meme (dibaca mim bukan dibaca me-me) adalah gabungan gambar dengan teks yang tujuannya untuk mengekspresikan suatu gagasan, perasaan, atau perilaku (tindakan) tertentu. Meme biasanya disebarkan di media massa seperti internet dan media sosial (medsos) seperti WA, Instagram, dsb. Gambar dalam meme tersebut dapat berupa foto orang, gambar di TV, gambar dari film, kartun, dan sebagainya. Teks yang ada dapat berupa pernyataan yang dinisbatkan kepada gambar tokoh yang ada, baik pernyataan itu memang ucapan tokoh itu maupun tidak. Contohnya meme gambar Presiden Soeharto yang sedang melambaikan tangan disertai tulisan,”Piye kabare? Penak jamanku to?” (Bagaimana kabarnya, masih enak jaman saya bukan?). Dapat pula teks yang ada bukan pernyataan dari gambar tokoh yang ada, tetapi sekedar gagasan (pesan) yang terkait dengan gambar. Contohnya meme gambar seorang tokoh yang telah meninggal dunia, lalu diberi teks,”Selamat jalan.”

Inilah sekilas fakta (manath) tentang meme. Bolehkah seorang muslim membuat meme seperti itu? Hukum asalnya adalah boleh (mubah) membuat meme jika meme yang dibuat memenuhi 3 (tiga) syarat sbb: pertama, tujuan pembuatan meme haruslah tujuan yang dibolehkan syariah, misalnya bertujuan untuk mendakwahkan Islam atau mengajarkan hukum syara’. Contonya gambar (foto) seorang anak yang sedang berwudhu disertai teks yang menjelaskan tata cara berwudhu. Atau misalnya foto jamaah haji yang sedang thawaf mengelilingi Ka’bah, lalu disertai teks yang isinya bicara tentang ibadah haji. Adapun jika tujuan pembuatan meme bertentangan dengan hukum syara’, misalnya untuk menghina orang lain, untuk mem-bully seseorang, untuk menipu, untuk menyebarkan pornografi, LGBT, perjudian narkoba, dan sebagainya, maka hukumnya haram. Demikian pula haram hukumnya membuat meme yang bertujuan mempromosikan akad-akad muamalah yang haram, seperti bank, asuransi, pegadaian, dan sebagainya. Haram pula membuat meme yang mempropagandakan ide-ide non-Islam seperti kapitalisme, liberalisme, demokrasi, nasionalisme, komunisme, marxisme, dan sebagainya.

Dalil syarat pertama adalah kaidah fiqih yang menetapkan :
اَلْوَسَائِلُ تَتَبِعُ الْمَقَاصِدَ فِيْ أَحْكَامِهَا
“Al Wasa`il tattabi’u al maqashid fi ahkamihaa”. (Segala jalan/perantaraan itu hukumnya mengikuti hukum tujuan). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Juz XII, hlm. 99). Kaidah ini menerangkan bahwa hukum untuk wasilah (jalan/perantaraan) itu sama dengan hukum untuk tujuan. Kaidah ini dapat diterapkan untuk pembuatan meme, karena meme sekedar sarana untuk mencapai tujuan, maka hukum meme bergantung pada tujuannya.
Kedua, gambar yang digunakan dalam meme haruslah gambar sesuai dengan syariah. Jadi tidak boleh membuat meme dengan gambar yang tidak sesuai dengan syariah, misalnya foto seorang perempuan yang tidak menutup aurat. Atau gambarnya berupa gambar makhluk bernyawa seperti manusia atau binatang yang dibuat sendiri oleh pembuat meme. Atau gambarnya berupa foto seseorang yang sudah diedit sedemikiran rupa yang mengubah objek dari kondisi aslinya, misalnya menghilangkan jenggotnya atau menghilangkan tahi lalatnya.

Dalil syarat kedua adalah kaidah fiqih yang menetapkan :
اَلْأَصْلُ فْي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَحْرِيْمِ
“Al Ashlu fi al asy-ya` al ibahah maa lam yarid dalil at tahrim.” (Hukum asal benda [materi] adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang mengharamkan). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz III hlm. 26). Kaidah ini dapat diterapkan untuk pemanfaatan benda (gambar) yang sudah ada, misalnya yang sudah ada di dunia maya atau yang sudah dimiliki oleh pembuat meme. Maka pemanfaatan gambar dalam pembuatan meme hukum asalnya boleh, karena gambar yang sudah ada dapat digolongkan sebagai al asy-ya (benda/materi) yang hukum asalnya mubah, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkan, misalnya memanfaatkan gambar editan yang mengubah objek aslinya.
Ketiga, teks yang digunakan dalam meme haruslah sesuai dengan syariah. Misalnya teks yang ada memang ucapan dari tokoh yang gambarnya terdapat dalam meme. Jika teks yang ada bukan ucapan tokoh dalam meme tersebut, maka hukumnya haram, karena hal ini termasuk dalam kebohongan (al kadzib) atau penipuan/manipulasi (al ghisy). Padahal setiap kebohongan atau kecurangan/manipulasi haram hukumnya.
Dalil syarat ketiga adalah dalil-dalil umum yang mengharamkan kebohongan dan penipuan/manipulasi. Misalnya sabda Nabi SAW
وَمَنْ غَشَنَا فَلَيْسَ مِنَا
”Wa man ghasysyana falaysa minna” (Barang siapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami.” (HR Muslim, no 101).

 Wallahu a’lam.


Jawaban oleh: 
Al-Ustadz KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi Hafizhahullahu ta'alaa
(Dosen STEI Hamfara, Pengasuh Ma'had Taqiyyuddin An-Nabhani Yogyakarta)

0

Rabu, 28 Februari 2018

Biografi Ustadz Hafid 'Abdul Qadir



Nama: HAFID 'ABDUL QADIR
Lahir : 17 Shafar 1404 H

a. Nasab
dari sisi ayah: bin mukhtar bin muhammad bin manaf (ayah dari sisi nenek termasuk keluarga petani & nelayan)
dari sisi ibu: bersambung ke ra. musa menurut riwayat termasuk keluarga kesultanan banten

b. Riwayat pendidikan
• di bidang sains: lulus dari jurusan fisika (kelas fisika bumi) Universitas Pendidikan Indonesia
• di bidang tsaqafah islamiyyah:
--> guru : Ustadz Yuana Ryan Tresna (pengasuh Majelis Khadimus Sunnah), Ustadz Chandra Purna Irawan (ketua eksekutif nasional KSHUMI), Ustadz Sugi R, Ustadz Erq al-Islam, Ustadz Mada, Ustadz Awwaluddin (dosen Ma'had), Ustadz Firdaus (dosen Ma'had), Ustadz Rozi (dosen Ma'had), Ustadz Faqih Ubaidillah (guru di Ma'had Ibn Qudamah), asy-Syaikh Abu 'Abdillah as-Surianjiy (syaikh di Ma'had ibn Qudamah), asy-Syaikh Bahauddin, asy-Syaikh Abu Malik, asy-Syaikh Muhammad an-Nadiy, asy-Syaikh 'Adnan, asy-Syaikh Khalid bin Ibrahim, asy-Syaikh Ahmad al-Hanbaliy al-Mishriy, asy-Syaikh 'Abdurrahman, asy-Syaikh al-Habib Muhammad bin Abu Bakr al-Habsiy, asy-Syaikh 'Abdurrahim Jamaluddin Juhriy al-Banjariy al-Makkiy, asy-Syaikh Qasim al-Bahr, asy-Syaikh Muhammad Qudsiy bin Ma'man dan 'alim ulama yang lainnya rahimahuLlah.

--> beberapa ijazah dan sanad:
ijazah khusus kitab-kitab di bidang aqidah, ushul fiqh, fiqh dan hadits dari Syaikh al-Juhaniy yang bersambung sanadnya ke imam asy-Syafi'iy, imam Ahmad bin Hanbal dan para Imam Hadits |  Sanad bersambung ke penulis matn al-Ajurumiyyah dan nazham al-'Amrithiy melalui jalur asy-Syaikh Qasim al-Bahr | Sanad bersambung ke penulis manzhumah asy-Syabrawiy, Alfiyyah ibn Malik, laamiyyah al-Af'al, Jawharul maknun melalui jalur asy-Syaikh al-Habib Muhammad al-Habsiy |  Sanad bersambung ke Shahih Muslim melalui asy-Syaikh Muhammad Qudsiy

0

Bagaimanakah Jika Anak Tak Bisa Masuk Sekolah Islam Terpadu?

Anak Tak Bisa Masuk Sekolah Islam Terpadu? Bukan Kiamat!

Setiap orang tua pasti berharap anak mereka bisa masuk sekolah terbaik. Di zaman sekarang, sekolah terbaik itu yang terbayang sekolah Islam terpadu. Bagi sebagian orang tua, sekolah Islam terpadu ibarat ‘harga mati’. Mereka percaya mungkin 80-90 persen di sekolah seperti itu anak-anak mereka bakal mendapatkan segalanya. Ya kesalehannya, ya kedisplinannya, ya akademiknya. Saking idealnya sekolah Islam terpadu di mata sebagian orang tua, masuk sekolah negeri atau sekolah umum itu adalah ‘horor’. Berbahaya bagi anak-anak mereka.
Gimana nanti pergaulan di sekolah umum? Siswanya ikhtilat, belum lagi khawatir anak dicekoki mata pelajaran absurd macam Teori Darwin, demokrasi, pluralisme agama, dll. Pokoknya, sebagian orang tua sudah memandang sekolah umum dan sekolah negeri itu jauh dari ideal, bahkan berbahaya. Saking cemasnya, saya pernah mendengar ada aktivis dakwah yang memfatwakan haramnya masuk sekolah negeri. Weleh-weleh.
Tapi apa mau dikata, banyak orang tua tak sanggup membayar puluhan juta rupiah untuk memasukkan anak mereka ke sekolah macam itu. Belum lagi biaya bulanan, katering, biaya kegiatan, antar jemput, dan tetek bengek lainnya. Kapitalisasi pendidikan? Wallahualam. Pastinya biaya pendidikan di negeri ini memang tak pernah ada cerita makin turun, yang ada naik terus tiap tahunnya.
Kalau Anda orang tua yang punya rizki yang lapang, silakan sekolahkan anak ke sana. Insya Allah bermanfaat bagi anak-anak Anda karena berada di lingkungan yang relatif baik, guru-guru yang lebih amanah dan profesional, serta mendapat kurikulum plus yang berbasiskan keislaman.
Buat Anda yang penghasilannya pas-pasan atau bahkan tekor tiap akhir bulan, lalu bagaimana? Apa benar sekolah umum atau negeri itu segitu horornya? Sampai-sampai kepikiran kalau anak masuk sekolah negeri itu adalah kiamat sughra?
Nggak demikian. Janganlah paranoid memandang kekurangan lingkungan termasuk sekolah umum. Ingat, tujuan pertama dan utama kita memberikan pendidikan pada anak adalah agar mereka menjadi manusia soleh dan solehah. Nah, fokuslah pada tujuan ini. Siapkan berbagai rencana agar anak-anak tetap terdidik menjadi generasi Rabbani seperti itu. Kesempatan untuk itu selalu terbuka.

Karenanya tulisan ini saya tujukan untuk orang tua yang tidak punya kesempatan masuk sekoah Islam Terpadu karena pertimbangan biaya yang makin melejit. Insya Allah, anak-anak kita tetap bisa menjadi generasi pejuang Islam. Berikut tipsnya:
1.  Ketika akan memasukkan anak sekolah umum atau sekolah negeri, maka pilih sekolah yang memiliki grade terbaik. Pilihlah sekolah yang memiliki grade terbaik. Ini penting agar anak mendapatkan lingkungan belajar yang relatif lebih baik dan kedisplinan lebih baik. Jangan lupa selalu kerjakan SHALAT ISTIKHARAH saat akan memilihkan sekolah untuk anak.
2.  Soal pakaian yang syar’iy? Jangan khawatir, sudah banyak SD negeri yang mengizinkan siswa bercelana panjang untuk putra, dan berjilbab untuk siswi. Kalau ragu, datangilah pihak kepala sekolah dan sampaikan hal ini baik-baik sekaligus jadi ajang kontak dakwah. Kalaupun anak perempuan kita tak boleh berjilbab/bergamis, modifikasikanlah pakaian anak putri kita agar tetap mengenakan gamis syar’iy.
3.  Jangan khawatir soal suasana keislaman, sekarang sudah banyak sekolah negeri yang membiasakan ibadah di sekolah. Beberapa sekolah yang pernah saya datangi secara rutin membiasakan shalat dhuha, dan shalat dhuhur serta ashar berjamaah di sekolah. Ada juga yang merutinkan baca al-Qur’an dan asmaul husna sebelum pelajaran dimulai.
4.  Soal duduk dengan lawan jenis? Datangi guru dan sampaikan baik-baik kalau Anda membiasakan anak duduk sebangku tidak dengan lawan jenis. Insya Allah, sudah banyak guru yang kooperatif dan mau memahami keinginan orang tua. So, jangan paranoid ya?
5.  Pergaulannya kacau? Ikhtilat? Lho, memang di sekolah Islam Terpadu ada jaminan anak-anak kita nggak ikhtilat? Nggak main dengan lawan jenisnya? Kalau sekolahnya khusus putra atau putri itu tidak ada persoalan, tapi kalau sekolahnya masih disatukan dengan lawan jenis maka kemungkinan ikthilat ya ada terus. Bahkan siswa-siswi sekolah Islam yang pacaran ya ada juga. Tugas kita sebagai orang tua adalah mengingatkan dan mendidik anak agar memiliki perilaku yang Islami dan sehat.
6.  Selalu rajin komunikasi dengan wali kelas dan sampaikan ide-ide keislaman pada beliau-beliau. Misalnya sampaikan soal ajaran Islam tentang pergaulan, tentang pendidikan anak, dsb. Insya Allah guru akan mendukung dan senang ada teman diskusi.
7.  Pelajaran agamanya bagaimana? Tahsin al-Qur’an dan tahfidznya? Carilah orang tua yang sepemahaman soal pendidikan anak, buat komunitas, dan buat pengajian tahsin dan tajwid untuk anak-anak kita. Ujroh saja ustadz atau kawan yang sudah pandai membaca dan hafal al-Qur’an untuk mengajari anak-anak kita dan kawan-kawannya. Syukur-syukur ada yang mau gratisan. Jangan khawatir di dunia ini banyak orang saleh yang ikhlas, mau beramal tanpa bayaran!
Kalaupun tak ada, masukkan saja anak ke madrasah diniyyah di dekat rumah agar mendapat pelajaran agama tambahan.
Ayahbunda semua, pahamilah kalau basis pendidikan agama untuk anak itu bukan di sekolah, tapi di rumah dulu. Justru ayahbunda yang harus bekerja keras di rumah untuk menanamkan nilai-nilai agama pada anak-anak. Sekolah itu hanya membantu orang tua dalam mendidik anak, terutama dalam bidang akademik.
Jangan malas mendidik anak. Saatnya bekerja keras membesarkan mereka. Apalagi kalau ayahbunda adalah pengemban dakwah. Masak, orang lain didakwahi tapi anak sendiri dititipkan pada orang, apalagi ditelantarkan?
Ayo timba ilmu Islamic Parenting. Baca buku-buku pengasuhan anak, datang ke majlis-majlis talim dan jangan malas bertanya cara mengasuh anak.
Selanjutnya kerja keraslah membuat habit atau kebiasaan Islami di rumah. Shalat berjamaah ke mesjid untuk anak lelaki, shalat dhuha, membaca al-Qur’an dan ciptakan adab-adab Islami. Termasuk kurangi nonton televisi dan menggunakan gadget.
Ingatlah pesan Nabi SAW.
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلاَّ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
Tidaklah setiap anak terlahir melainkan dalam keadaan fitrah, kedua orang tuanyalah yang menjadikannya yahudi, nasrani atau majusi (HR. Bukhari).
Perhatikan ya nash di atas, yang Nabi katakan “kedua orang tua” yang menjadikan pribadi anaknya akan seperti apa. Bukan kepala sekolahnya, gurunya apalagi eyangnya, tapi ayahbunda-lah yang bertanggung jawab dalam pengasuhan anak.
Prinsip pengasuhan anak; jangan malas, mau kerja keras, dan jangan jadikan anak sebagai raja, tapi tetap penuh kasih sayang pada mereka. Tentu mendidik anak yang masuk sekolah umum/negeri akan ada kendala dan keterbatasan. Karenanya teruslah berdoa pada Allah agar diberi kekuatan dan kesabaran, serta hidayah bagi kita dan anak-anak agar selalu menjadi hamba-hambaNya yang taat.
Oleh: Ustadz Iwan Januar
Sumber: iwanjanuar.com
0